Sulinggih Diusik Kembang Api

Anggota DPR RI Asal Bali Ini Minta PemprovTak Tinggal Diam Soal Kasus Kembang Api di Pantai Berawa

Terbaru anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta mengaku terpukul atas peristiwa yang tidak mengenakkan yang dialami umat Hindu ketika menggelar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Tangkapan layar kembang api meletus saat sulinggih tengau mapuja - Viral Video Kembang Api Saat Sulinggih Sedang Mapuja, Diduga di Pantai Berawa, PHDI Bali Telusuri 

“Meski kami mengeluhkan, kami disodorkan izin, kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Wayan Kumarayasa

Manajemen Bicara  

Manajemen Finns Beach Club memberi klarifikasi terkait riuh pesta kembang api saat umat menggelar upacara agama. 

Melalui keterangan tertulisnya, Finns mengaku selalu menghormati adat istiadat dengan bukti memiliki lebih dari 1.500 karyawan Bali.

"Manajemen Finns bertemu dengan banjar dan perwakilan komunitas lokal sebelum upacara dan menawarkan untuk membatalkan atau menunda pertunjukan kembang api malam itu," demikian isi rilis yang diterima Tribun Bali, Selasa 15 Oktober 2024.

Finns mengaku selalu kerja sama dengan komunitas. Keputusan diambil secara kolektif melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. 

"Perwakilan dari upacara tersebut menyarankan bahwa tidak perlu membatalkannya dan mereka senang untuk melanjutkan upacara mereka dengan cara yang positif," demikian.

Polda: Hanya Miskomunikasi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan belum mau bicara banyak menanggapi viralnya di media sosial tentang adanya pesta kembang api Finns Beach Club di tengah upacara adat. 

Kabarnya izin yang didapat Finns berasal dari Polda Bali

"Kami cek dulu," kata Jansen.

Beberapa saat kemudian, Polda Bali mengirim rilis kepada wartawan. 

Dalam rilis itu dijelaskan, Minggu 13 Oktober 2024 pukul 19.00 Wita, warga Banjar Tegal Gundul sedang melaksanakan Upacara Mendak Dewata-Dewati di Pantai Berawa. Saat itu ada pesta kembang api.

Polisi menyatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi antara Kalian Tegal Gundul dengan manajemen Finns Beach Club

Kata polisi, manajemen tidak mengetahui terkait adanya umat Hindu sedang melaksanakan ritual. 

Namun dalam rilis Finns, manajemen sudah menemui perwakilan warga. 

"Letupan kembang api terjadi setiap hari antara pukul 18.55-19.00 Wita. Pengoperasian kembang api menggunakan sistem tombol. Izin penggunaan kembang lengkap diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Bali. Upaya yang dilakukan mengundang untuk memberikan imbauan agar dalam kegiatan tetap memperhatikan lingkungan dan adat istiadat setempat," demikian isi rilis tersebut. (gus/zae/ian/sup)

PHDI Bali: Ini Sangat Ironis

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menilai pesta kembang api saat upacara agama adalah ironi. 

Ia mempertanyakan toleransi penyelenggara. Toleransi dalam hal ini, manajemen harusnya menaruh rasa hormat tinggi kepada umat yang sedang menggelar upacara. 

Tak berarti jika ada yang bilang tidak apa-apa, maka bisa disimpulkan pesta boleh digelar saat ritual berlangsung. 

"Ini sangat ironis dan sangat disayangkan. Kenapa tidak ada toleransi sedikitpun?" kata Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak.

Kenak janji akan melakukan penelusuran terkait kronologi kejadian itu. Kata dia, biasanya untuk membunyikan kembang api harus ada izin. Seperti halnya di kawasan Kuta. 

Kata dia, kalau ada yang meledakkan kembang api tanpa izin maka akan dikenakan denda. 

"Kenapa tidak ditunda dulu kembang apinya kalau memang sudah ada izin untuk melepaskan kembang api? Kami akan telusuri agar tak terulang lagi," imbuhnya.

"Jangankan melepaskan kembang api saat ada upacara, hari biasa saja kalau di Kuta dari pengalaman saya kena denda. Cuma ditoleransi saat tengah malam tahun baru dan tidak boleh sembarangan juga. Ini (kejadian di Pantai Berawa) sangat mengganggu kekhusyukan upacara. Kedua bisa saja sulinggih mengalami hal yang tidak diinginkan karena terkejut, apalagi beliau sudah lingsir," demikian paparnya. (gus/zae/ian/sup)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved