Sulinggih Diusik Kembang Api

Finns Beach Club Pekerjakan 300 Orang Asing, tapi Imigrasi Hanya Temukan 20 TKA

Pemerintah Provinsi Bali telah memanggil manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemanggilan terkait pesta kembang api pada Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, pada beberapa waktu lalu. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendatangi Finns Beach Club untuk mengecek legalitas tenaga kerja asing di sana.

Imigrasi mendapatkan data, hanya ada 20 warga negara asing yang bekerja di Finns.

Namun pengakuan manajemen, jumlah total pekerja di Finns mencapai 2.000 orang.

Dari jumlah tersebut, 15 persen merupakan pekerja asing. Artinya ada sekitar 300 pekerja asing.  

“Tim Inteldakim Kanim Ngurah Rai telah menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Saat ini terdata sebanyak 20 WNA menggunakan KITAS TKA Kerja. Untuk informasi lebih detail terkait TKA dapat komunikasi dengan Disnaker yang merupakan domain mereka,” ujar Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Alexander Maxwell, Jumat kemarin.

Dan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian seluruh TKA di sana (berjumlah 20 orang) tidak ada ditemukan pelanggaran. Imigrasi menyimpulkan 20 WNA yang bekerja di Finns Beach Club adalah legal.

“Hasilnya belum ditemukan pelanggaran izin tinggal, di mana izin tinggalnya sesuai semua dan masih berlaku (KITAS TKA Kerja),” ungkapnya.

Alex menyampaikan saat ini banyak laporan-laporan dari masyarakat yang mengadukan pelanggaran keimigrasian. Semua laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim.

“Kami turun, cek dan klarifikasi setelah mendapatkan laporan baik melalui instagram, live chat, whatsapp dan telepon juga ada. Setiap laporan yang masuk kita tindak lanjuti untuk menelusuri kebenarannya,” ucapnya.

Untuk KITAS TKA Kerja biasanya ada yang berlaku tiga bulan, enam bulan dan satu tahun tergantung dari hasil skrining oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Jika dijumpai adanya pelanggaran seperti masa berlaku KITAS TKA Kerja seorang WNA sudah habis dan tidak diperpanjang, tentu akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK bisa berupa deportasi maupun pidana.

“Jika dijumpai adanya pelanggaran izin tinggal mereka pasti akan kami proses kenakan TAK baik itu deportasi maupun pidana. Pemeriksaan itu harus komprehensif memeriksa saksi-saksi, data atau dokumennya. Kalau tidak lengkap atau tidak sesuai bisa kami deportasi atau pidana. Makanya tidak bisa dalam waktu singkat karena butuh pendalaman,” papar Alex.

Selama Januari hingga September 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang telah dilakukan sebanyak 130 orang dengan 107 kasus overstay.

Untuk TAK Pendetensian sebanyak 180 orang, TAK Penangkalan 111 orang, pengawasan keimigrasian 264 orang, operasi gabungan Timpora dua orang, sosialisasi Timpora /APOA 158 orang.

Sementara, untuk TAK berdasarkan jenis pelanggaran, ada sebanyak 122 kasus tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sedangkan ada sebanyak 107 orang untuk kasus overstay.

“TAK berdasarkan negara asal, Nigeria sebanyak 32 kasus, Rusia sebanyak 20 kasus, Tiongkok 18 Kasus, Australia 13 kasus, Amerika Serikat 12 kasus Ukraina 12 kasus,” ucap Alex. (*)

 

Berita lainnya di Kembang Api

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved