Berita Bali

BUNTUT 30 Pekerja Asing Tercatat di Kemnaker, Usai Hasil Sidak Disnaker Bali ke Finns Beach Club

Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengonfirmasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Finns Beach Club.

ISTIMEWA
Anggota Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai bahkan menilai tindakan Finns yang meledakkan kembang api saat umat menggelar ritual mengarah ke pelecehan agama. 

Selain membahas permasalahan pesta kembang api, DPRD Bali juga menyoroti sempadan pantai dan bangunan Finns Beach Club. Dewan melakukan pengecekan dengan mengukur jarak pantai dengan bangunan.

“Permasalahannya kami tidak hanya terpaku pada persoalan kembang api, kami punya Perda RTRW itu menyangkut sempadan pantai. Sempadan pantai itu menyebutkan bahwa 100 meter kan dari jatuhnya ombak terakhir kan begitu, dalam keadaan tenang,” jelas Dewa Rai.

Namun setelah dilakukan pengecekan bersama dalam keadaan surut, sempadan pantai berjarak 100 meter. Sementara jika saat keadaan pantai dengan gelombang pasang, maka akan membuat jarak sempadan pantai jadi lebih dekat atau sekitar 15-20 meter. Kata Dewa Rai, ini kemungkinan menyalahi Perda RTRW.

“Kemarin kami cek bersama bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan Perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang BWS (Balai Wilayah Sungai) dan PUPR, itu yang Bali wilayah sungai (BWS) itu punya kewenangan,” kata dia.

“Sampai itu terjadi, bagaimanapun juga ya bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata ya semua harus dibenerin dulu. Kalau tidak dibenerin ya kami yang perintahkan Satpol PP agar dibenerin,” tandasnya.

“Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan-kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” demikian ia menjelaskan.

Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta saat dipanggil ke Pemprov Bali berjanji akan bersinergi membantu dan memfasilitasi kegiatan masyarakat adat dalam menjalankan ritual keagamaan. Ia bilang, peristiwa ini terjadi bukan karena soal komunikasi, melainkan karena waktu yang sangat mepet.

“Yang kemarin itu saya pikir bukannya tidak ada komunikasi, hanya saja limit waktunya yang mepet. Kami memiliki operator kegiatan kembang api menggunakan alat. Jadi tidak bisa serta merta kami kalau sebelumnya saja limit waktunya tidak terlalu dekat, semua bisa dilakukan. Izin peluncuran kembang api dari pukul 19.00-22.00 Wita,” kata Sudiarta.

“Kami tidak tahu sampai malam (ada upacara di Pantai Berawa). Itu bukan kali itu saja ada kegiatan adat tapi sering sekali. Tapi bahkan ya paling limit waktu dua sampai tiga jam. Kalau kami tahu sampai malam pastilah. Iya tidak memprediksi,” sambungnya. (sar/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved