Berita Bali
BUNTUT 30 Pekerja Asing Tercatat di Kemnaker, Usai Hasil Sidak Disnaker Bali ke Finns Beach Club
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengonfirmasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Finns Beach Club.
Selain membahas permasalahan pesta kembang api, DPRD Bali juga menyoroti sempadan pantai dan bangunan Finns Beach Club. Dewan melakukan pengecekan dengan mengukur jarak pantai dengan bangunan.
“Permasalahannya kami tidak hanya terpaku pada persoalan kembang api, kami punya Perda RTRW itu menyangkut sempadan pantai. Sempadan pantai itu menyebutkan bahwa 100 meter kan dari jatuhnya ombak terakhir kan begitu, dalam keadaan tenang,” jelas Dewa Rai.
Namun setelah dilakukan pengecekan bersama dalam keadaan surut, sempadan pantai berjarak 100 meter. Sementara jika saat keadaan pantai dengan gelombang pasang, maka akan membuat jarak sempadan pantai jadi lebih dekat atau sekitar 15-20 meter. Kata Dewa Rai, ini kemungkinan menyalahi Perda RTRW.
“Kemarin kami cek bersama bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan Perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang BWS (Balai Wilayah Sungai) dan PUPR, itu yang Bali wilayah sungai (BWS) itu punya kewenangan,” kata dia.
“Sampai itu terjadi, bagaimanapun juga ya bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata ya semua harus dibenerin dulu. Kalau tidak dibenerin ya kami yang perintahkan Satpol PP agar dibenerin,” tandasnya.
“Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan-kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” demikian ia menjelaskan.
Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta saat dipanggil ke Pemprov Bali berjanji akan bersinergi membantu dan memfasilitasi kegiatan masyarakat adat dalam menjalankan ritual keagamaan. Ia bilang, peristiwa ini terjadi bukan karena soal komunikasi, melainkan karena waktu yang sangat mepet.
“Yang kemarin itu saya pikir bukannya tidak ada komunikasi, hanya saja limit waktunya yang mepet. Kami memiliki operator kegiatan kembang api menggunakan alat. Jadi tidak bisa serta merta kami kalau sebelumnya saja limit waktunya tidak terlalu dekat, semua bisa dilakukan. Izin peluncuran kembang api dari pukul 19.00-22.00 Wita,” kata Sudiarta.
“Kami tidak tahu sampai malam (ada upacara di Pantai Berawa). Itu bukan kali itu saja ada kegiatan adat tapi sering sekali. Tapi bahkan ya paling limit waktu dua sampai tiga jam. Kalau kami tahu sampai malam pastilah. Iya tidak memprediksi,” sambungnya. (sar/gus)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.