Pengeroyokan di Gianyar
KABUR Usai Edit & Unggah Video, Saat Massa Hajar Dedianus Hingga Tewas di RS,11 Tersangka Diamankan
Dari 11 tersangka, satu orang merupakan pelaku yang mengambil video WhatsApp Story korban dan menggunggah ulang di akun Tiktok @loghe.dorih
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng. Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya. "Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.
AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban. Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di di Banjar Angkling.
"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.
Jangan Perkeruh Suasana
Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.
"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum," jelasnya.
"Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," demikian sambung AKBP Umar. (weg)
TRAGIS, Fakta Baru Orang Jatuh ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
UPDATE: Pembunuhan Buruh Di Gianyar Bali Sudah Ditangani Kejari, Para Pelaku Ditahan Di Lapas |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan, Ini Kata Polres Gianyar |
![]() |
---|
TEWAS Dimassa Usai Video Viral, Rekonstruksi Kasus Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan! |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tewasnya Pemuda NTT di Gianyar, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.