Breaking News

Pengeroyokan di Gianyar

KABUR Usai Edit & Unggah Video, Saat Massa Hajar Dedianus Hingga Tewas di RS,11 Tersangka Diamankan 

Dari 11 tersangka, satu orang merupakan pelaku yang mengambil video WhatsApp Story korban dan menggunggah ulang di akun Tiktok @loghe.dorih

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
PARA TERSANGKA - MJB alias Yanto (20), tersangka pengunggah ulang video bernada provokatif menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Kamis (24/10). Selain Yanto, polisi juga menetapkan 10 warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang membuat seorang pekerja proyek bernama Dedianus Kaliyo (19) tewas.   

TRIBUN-BALI.COM - Polres Gianyar akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Bakbakan, Gianyar yang berujuang tewasnya seorang pekerja proyek bernama Dedianus Kaliyo (19). Polisi menetapkan 11 tersangka.

Dari 11 tersangka, satu orang merupakan pelaku yang mengambil video WhatsApp Story korban dan menggunggah ulang di akun Tiktok @loghe.dorih dengan keterangan bernada provokasi 'orang bali yg babi".

Orang ini berinisial MJB alias Yanto (20), yang juga warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yanto ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan Dedianus dan bekerja di proyek yang sama.

Yanto mencomot dan mengedit video korban menjadi video yang memicu kemarahan masyarakat. Sementara 10 tersangka lainnya adalah warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang melakukan pengeroyokan.

Saat peristiwa pengeroyokan, Yanto kabur menyelamatkan diri ke NTT. Kasus ini pun jadi simpang siur karena muncul narasi salah sasaran. Selang beberapa hari, Yanto ditangkap di NTT oleh Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini pun jadi terang.

Baca juga: SOSOK Tersangka Provokator yang Unggah Video dengan Tulisan Hina Orang Bali, Masih Kerabat Korban

Baca juga: FANTASTIS! Rumah Tak Layak Huni di Bali Capai 54 Ribu Lebih pada Tahun 2023, Ini Kata Dinas PUPR

Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan di Gianyar Bali.
Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden pengeroyokan di Gianyar Bali. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan di tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.

Warga bereaksi dan mencari orang yang memposting video itu. Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," demikian kata AKBP Umar.

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri. Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto. "Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.

Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu. Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok. Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam. "Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.

"Ternyata korban  bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved