Pengeroyokan di Gianyar

TRAGEDI Berdarah di Gianyar Berbuntut Panjang, 11 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pemuda NTT Dedianus!

Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar

Wayan Eri Gunarta-Tribun Bali
Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tragedi berdarah di Gianyar berbuntut panjang. Di mana seorang pemuda tewas usai pengeroyokan di Gianyar

Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Bali, Kamis 24 Oktober 2024. 

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan sebanyak 11 orang tersangka. Satu tersangka merupakan yang mengedit video korban menjadi konten provokatif, sementara 10 orang merupakan warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Polres Gianyar Tersangkakan 11 Orang dalam Kasus Tewasnya Dedianus, Pengedit Video Kerabat Korban

Baca juga: Berkuda Sering Dicap Olahraga Mahal, Pordasi Bali Kenalkan Horseback Archery yang Terjangkau 

Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024
Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024 (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Adapun para tersangka ini ialah:

Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20). Ia berasal dari Sumba Barat Daya sama dengan alamat korban. Ia mencomot dan mengedit video korban menjadi konten yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Diketahui bahwa Yanto masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, dan bekerja di proyek yang sama dengan korban. Saat peristiwa pengeroyokan, pelaku kabur ke NTT dan berhasil diamankan di NTT oleh Satreskrim Polres Gianyar

Pelaku lainnya, I Kadek Dharma Kusuma (23) berperan sebagai orang yang menusuk korban menggunakan pisau. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk 'nyait canang'.

Lalu ada, Dewa Gede Sutirta (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu. Selanjutnya I Kadek Agus Parwata (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok.

Lalu ada Dewa Gede Putra Mahardika (28), I Kadek Yoga (28), I Komang Dauh Wardika (36), I Dewa Gede Mahardi (31), Pande Putu Suarbawa (41), Dewa Gede Indra Gautama (25) dan I Ketut Suryadi (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.

Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto. 

 

Foto terduga pelaku penyebar video yang menyebabkan Dedianus Kaliyo tewas dikeroyok massa di Gianyar.
Foto terduga pelaku penyebar video yang menyebabkan Dedianus Kaliyo tewas dikeroyok massa di Gianyar. (ISTIMEWA)

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan video di tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan. 

Berdasarkan unggahan tersebut, sejumlah orang melakukan pencarian terhadap orang yang memposting video tersebut.

Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukanlah korban," ujarnya Kapolres.

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya, dan langsung main hakim sendiri.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana, dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap Kapolres.

"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, kata Kapolres, korban meninggal karena pendarahan akibat benda tumpul, serta sobekan senjata tajam.

"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman. Ternyata korban  bukan pemilik akun tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun stori WAnya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar Kapolres.  

Dijelaskan pula, saat masyarakat menghakimi korban, tersangka Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng. Dia pun sempat bersembunyi antar pulau, mulai dari menyeberang ke Nusa Penida, hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita akankan di Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.

Dedianus Kaliyo (19) seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikeroyok oleh puluhan orang di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali saat menjalani perawatan di rumah sakit, tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka.
Dedianus Kaliyo (19) seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikeroyok oleh puluhan orang di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali saat menjalani perawatan di rumah sakit, tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka. (Istimewa)

Terkait pelaku yang membawa senjata tajam, AKBP Umar mengatakan, hal tersebut dibawa secara tak sengaja. Sebab di Banjar Angkling tengah berlangsung upacara piodalan.

"Tersangka KDK bawa pisau. Pisaunya saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk sepuluh orang tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Terkait Yanto, Kapolres Gianyar mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal, hukuman maksimal 10 tahun.

"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Harap Tak Perkeruh Suasana

Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan pihaknya telah bertemu dan berkomunikasi dengan kedua belah pihak, baik dengan prajuru adat maupun pihak Flobamora Bali selaku perwakilan masyarakat NTT.

Dia pun meminta kedua belah pihak, agar berkomunikasi dengan warganya, supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan Kamtibmas. 

"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian, mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum. 

Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," ujar Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved