Pengeroyokan di Gianyar
Duduk Perkara Pengeroyokkan Dedianus di Gianyar Bali Dibeber Polisi, Ini Peran 11 Tersangka Pelaku
Dari 11 orang tersangka, satu di antaranya merupakan pelaku yang diduga kuat mengambil rekaman video dari WhatsApp Story Dedianus Kaliyo yang kemudian
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Jajaran Korps Bhayangkara atau kepolisian di Polres Gianyar akhirnya merilis kasus pengeroyokan di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali yang merenggut nyawa satu buruh proyek beridentitas Dedianus Kaliyo (19).
Dalam penyelidikan kasus tewasnya Dedianus Kaliyo, polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersangka.
Dari 11 orang tersangka, satu di antaranya merupakan pelaku yang diduga kuat mengambil rekaman video dari WhatsApp Story Dedianus Kaliyo yang kemudian dia unggah kembali ke akun Tiktok @loghe.dorih dengan narasi yang provokatif “orang bali yg babi”.
Baca juga: Yanto Kabur Saat Massa Hajar Dedianus, Ini Caption Postingan hingga Tewaskan Buruh Proyek di Gianyar
Terduga pelaku ini, usut punya usut adalah pria berinisial MJB atau Yanto (20) yang diketahui adalah warga asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, Yanto masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan almarhum Dedianus yang bekerja sebagai buruh di proyek yang sama.
Terduga pelaku ini disebutkan pihak kepolisian telah mencomot kemudian mengedit video korban menjadi video yang memantik kemarahan warga.
Sedangkan 10 tersangka lainnya diketahui adalah warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang diduga telah melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Dedianus.
Saat peristiwa pengeroyokan, Yanto kabur menyelamatkan diri ke NTT.
Kasus ini pun jadi simpang siur karena muncul narasi salah sasaran.
Selang beberapa hari, Yanto ditangkap di NTT oleh Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini pun jadi terang.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan di Tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial
Warga bereaksi dan mencari orang yang memposting video itu.
Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.
"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," demikian kata AKBP Umar.
Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri.
Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah.
"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto.
"Atas kejadian ini, kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: Pelaku Penyebar Ditangkap, Dedianus Korban Salah Sasaran
Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.
Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu.
Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok.
Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam.
"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.
"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.
Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.
Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.
"Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.
AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban.
Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di Banjar Angkling.
"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.
Jangan Perkeruh
Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.
"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum," jelasnya.
"Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," demikian sambung AKBP Umar. (*)
TRAGIS, Fakta Baru Orang Jatuh ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
UPDATE: Pembunuhan Buruh Di Gianyar Bali Sudah Ditangani Kejari, Para Pelaku Ditahan Di Lapas |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan, Ini Kata Polres Gianyar |
![]() |
---|
TEWAS Dimassa Usai Video Viral, Rekonstruksi Kasus Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan! |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tewasnya Pemuda NTT di Gianyar, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.