Berita Bali

Realisasi Baru 40 Persen! Dispar Bali Catat Jumlah PWA, Bakal Pasang Pemindai Otomatis di Bandara!

Beberapa wisatawan mengakui mereka masih belum mengetahui mengenai penegakan Perda PWA di Bali, sehingga belum melakukan pembayaran.

ISTIMEWA
MONITORING - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun melaksanakan monitoring dan sosialisasi PWA di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Kabupaten Karangasem, Jumat (25/10). 

TRIBUN-BALI.COM  – Pemungutan Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA) masih dilakukan hingga saat ini.

Dana yang terkumpul dari pungutan ini nantinya dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pendukung pariwisata Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun saat melaksanakan monitoring dan sosialisasi PWA di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Jumat (25/10). 

Cok Bagus Pemayun menegaskan, upaya peningkatan kualitas pariwisata Bali terkait PWA diwujudkan melalui pembayaran yang telah dilakukan oleh para wisatawan.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).

Baca juga: Lestarikan Lingkungan Melalui Kompetisi Bumi Berseru Fest, Dibuka 14 Oktober-15 November 2024

Baca juga: DIDUGA Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda! 

Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu 4 September 2024.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu 4 September 2024. (Istimewa)

Perda telah berjalan sejak Februari 2024 dengan tarif Rp 150.000 per orang. Melalui monitoring dan sosialisasi, ia ingin memastikan wisatawan telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Tourism Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat ditingkatkan seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan. Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional,” ujar Cok Bagus Pemayun.

Seiring dengan itu, pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran.

Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional agar terus dilakukan edukasi wisatawan untuk melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat dikurangi.

“Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal,” tambah Pemayun.

Di sisi lain, Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha menyatakan dukungan terhadap program monitoring dan sosialisasi PWA yang digelar Dispar Provinsi Bali untuk memastikan penerapan Perda PWA.

“Ya, ini sangat bagus, karena sudah ada peraturan daerahnya, tinggal harus ditegakkan. Yang penting, ada tiga poin yang harus dilakukan, yakni bagaimana mengkomunikasikan kepada pihak wisatawan dengan baik dan tepat,” kata dia. 

“Berikutnya, bagaimana teknis eksekusinya, serta yang terpenting, bagaimana tindak lanjut jika ada yang masih tidak memenuhi kewajiban tersebut. Itu yang mungkin bisa membuat semuanya berjalan lancar. Kami sangat mendukung program ini,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah peningkatan layanan di Besakih. Kunjungan ke Besakih meningkat dibandingkan tahun lalu, dengan mayoritas wisatawan asing, terutama dari Eropa.

Rata-rata kunjungan mencapai 900 orang per hari dengan puncaknya hingga 1.500 wisatawan per hari pada musim ramai. (sar)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved