Berita Bali
Sekda Dewa Indra Beberkan Tenaga Kontrak Dinkes Bali Bertambah Saat Covid-19
Sebagai solusi, mereka ditempatkan di puskesmas-puskesmas daerah asal, seperti di Nusa Penida, agar tetap bisa bekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Permasalahan tenaga kontrak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali yang tak bisa mendaftar PPPK ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Menurutnya, pengangkatan tenaga kontrak tersebut awalnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan saat pandemi Covid-19.
“Pada waktu Covid-19, Pemprov mengangkat tenaga-tenaga kontrak untuk layanan Covid-19. Setelah selesai, mau kita berhentikan ini, tapi banyak pertimbangan, mereka kasihan sudah punya pekerjaan,” katanya, Senin 28 Oktober 2024.
Setelah pandemi berakhir, tenaga kontrak ini tidak langsung diberhentikan.
Baca juga: Sebanyak 80 Tenaga Kontrak Dinkes Bali Mesadu ke DPRD Bali, Minta Kejelasan Pendaftaran PPPK
Sebagai solusi, mereka ditempatkan di puskesmas-puskesmas daerah asal, seperti di Nusa Penida, agar tetap bisa bekerja.
“Kemudian kita bawa ke kabupaten/kota, jadi mereka ditugaskan di puskesmas daerah asalnya. Dulu kita perbantukan di RS Unud, RS Bali Mandara, Dinas Kesehatan untuk swab-swab, pemeriksaan layanan,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa jumlah tenaga kontrak yang direkrut pada masa pandemi cukup besar.
Setelah pandemi, Pemprov Bali sempat mempertimbangkan untuk menghentikan kontrak mereka, namun usulan tersebut ditolak karena faktor kemanusiaan.
“Banyak kita rekrut, selesai Covid-19 mau berhentikan, mereka minta dilanjutkan. Teman-teman juga mengabulkan usulan, ditetapkan, tapi kita taruh di mana? Provinsi kan tidak punya puskesmas, maka kita bawa ke kabupaten atas permintaan mereka, jadi ditaruh di puskesmas, tempatnya di sana, kerjanya di sana, gajinya di provinsi,” paparnya.
Namun, masalah muncul ketika tenaga kesehatan tersebut ingin mendaftar seleksi PPPK.
Dalam aturan terbaru, prioritas pengangkatan PPPK diberikan kepada tenaga kontrak yang bekerja langsung di instansi yang merekrutnya.
Dalam kasus ini, meski mereka digaji oleh Pemprov Bali, mereka bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas.
“Saat ini, pendaftaran dan penyusunan database PPPK sudah kita masukkan. Tapi kita sebut bekerjanya di puskesmas, karena riilnya di situ,” terang Dewa Indra.
“Sekarang, dalam ketentuan pengangkatan PPPK, prioritasnya tenaga kontrak provinsi yang bekerja di provinsi. Di Kabupaten Buleleng juga begitu, yang diangkat bupati bekerja di bupati,” imbuhnya.
Situasi ini menyebabkan permasalahan status bagi tenaga kesehatan yang tercatat sebagai pegawai provinsi namun bertugas di puskesmas kabupaten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.