Budaya

3 Hasil Ketetapan Pesamuhan Madya PHDI Denpasar, Ada Tata Cara Sudhi Wadani hingga Diksa Pariksa

Ketua PHDI Denpasar, Made Arka menjelaskan, PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara.

ISTIMEWA
Pesamuhan Madya - PHDI Kota Denpasar menggelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar, Sabtu (2/11).  

TRIBUN-BALI.COM - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menggelar Pesamuhan Madya Paruman Pandita PHDI Kota Denpasar di Aula Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Denpasar.

Acara ini diikuti utusan pandita lanang istri dari empat kecamatan dengan agenda merumuskan tata cara Sudhi Wadani, Diksa Pariksa serta pedoman Panca Yadnya untuk masyarakat di Kota Denpasar.

Ketua PHDI Denpasar, Made Arka menjelaskan, PHDI merupakan satu-satunya majelis agama dan umat Hindu yang diakui negara. Dalam proses Sudhi Wadani dan Diksa Pariksa, PHDI mewakili negara memberikan keabsahan dan legalitas terhadap sebuah tata cara pelaksanaan.

Kehadiran PHDI memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas serta tata cara sesuai dengan peraturan dan ketentuan seperti yang ditetapkan Paruman Pandita ini. "Keabsahan dituangkan dalam bentuk Piagam Sudhi Wadani dan Piagam Diksa Dwijati,” jelasnya, Sabtu (2/11).

Baca juga: RAMAI Wacana Wisata Halal Luh Puspa Sebut Komit Bali Tetap Pariwisata Budaya, Ini Klarifikasinya!

Baca juga: 6 FAKTA Presiden Prabowo ke Bali & Makan Bareng Paslon Usungan KIM di Pilkada 2024, Bentuk Dukungan?

 

Dalam pelaksanaannya, PHDI akan memeriksa keabsahan dokumen serta memastikan tata caranya sudah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Arka menegaskan acara ini merupakan Ketetapan Majelis Umat Hindu yang memiliki wewenang penuh untuk membentuk dan menetapkan tata cara Sudhi Wadani serta Diksa Pariksa Apodgala Dwijati Pandita.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini menjelaskan, Sudhi Wadani adalah upacara untuk orang yang akan memeluk agama Hindu atau pengesahan dan janji seseorang yang sebelumnya bukan beragama Hindu menjadi penganut agama Hindu yang didasari keikhlasan tanpa paksaan.

Dalam pelaksanaan pengukuhan dan pengesahan atau pengucapan janji ini, yang menjadi saksi utama adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), orang yang bersangkutan sendiri dan pimpinan PHDI serta yang ditunjuk untuk mewakili upacara Sudhi Wadani ini.

Upacara Sudhi Wadani berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah satu sumber dharma dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam hukum Hindu bagi orang yang melaksanakannya. Sudhi Wadani dapat dilakukan di kantor PHDI ataupun diluar kantor PHDI dengan mengundang PHDI kota Denpasar dan melakukan upacara Sudhi Wadani sesuai dengan pedoman.

Setelah proses Sudhi Wadani dilalui, seseorang tersebut telah sah memeluk agama Hindu, baik secara hukum maupun pribadi yang ditandai dengan Pemberian Sertifikat Sudhi Wadani oleh PHDI Kota Denpasar. Sertifikat Sudhi Wadani merupakan salah satu syarat kepengurusan administrasi kependudukan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memeluk agama Hindu.

Sementara itu, Diksa Pariksa adalah proses verifikasi secara administrasi yang dilakukan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan membentuk Tim Diksa Pariksa yang terdiri Pandita dari Paruman Pandita dan Paruman Walaka serta Pengurus Harian PHDI Kota Denpasar, sesuai dengan domisili dari calon Diksita.

Minimal Tim Diksa Pariksa berjumlah lima orang, dengan Dharma Upapati sebagai ketua. Dalam proses Diksa Pariksa, tim melakukan tugas tureksa atau pemeriksaan untuk memastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses calon Diksa nantinya menjalani Diksa Dwijati, baik administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia, seluruhnya terpenuhi.

Kata dia, ini mulai dari keabsahan Sang Tri Guru (Nabe Napak, Guru Putra/Waktra, Guru Saksi), dukungan dari keluarga, lingkungan, baik dari adat maupun dinas serta persyaratan lain tentang calon Diksita sebagaimana diatur dalam AD/ART ataupun aguron-aguron yang merupakan tradisi dan kearifan lokal di Kota Denpasar.

"Bilamana dalam proses Diksa Pariksa semua persyaratan sudah terpenuhi, Tim Diksa Pariksa menerbitkan surat keputusan atau rekomendasi bagi calon Diksita untuk menjalani Diksa Dwijati oleh Nabe. Surat ditandatangani oleh Tim Diksa Pariksa atas nama PHDI," jelasnya.

Bilamana dalam proses Diksa Pariksa ada temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, Tim Diksa Pariksa dapat merekomendasikan untuk melakukan penundaan Diksa Dwijati, sampai semua persyaratan seluruhnya terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved