Berita Buleleng

Polisi Musnahkan 10 Liter Miras Ilegal, Saat Razia di Pantai Penimbangan Buleleng

Polisi Musnahkan 10 Liter Miras Ilegal, Saat Razia di Pantai Penimbangan Buleleng

istimewa
Polisi Musnahkan 10 Liter Miras Ilegal, Saat Razia di Pantai Penimbangan Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Razia gabungan yang dilakukan di Pantai Penimbangan berhasil mengamankan 10 liter minuman keras (miras) ilegal.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, razia pada Senin (4/11/2024) malam sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terutama di kawasan Pantai Penimbangan yang merupakan salah satu tempat keramaian di Buleleng. 

Baca juga: VIRAL Guru BK di SMA 2 Abiansemal Adu Siswanya Tarung Bebas, Diumumkan Pakai Pengeras Suara

Pada razia yang melibatkan unsur Koramil Buleleng dan Satpol PP Kecamatan Buleleng itu, tim gabungan berhasil mengamankan 10 liter miras ilegal yang dibawa oleh salah satu pengunjung, di salah satu tempat hiburan di Pantai Penimbangan. 

"10 liter miras ilegal itu terbagi atas 10 botol minuman. Selanjutnya miras tersebut kami musnahkan. Sedangkan pengunjung yang kedapatan membawa langsung kena teguran sekaligus pembinaan," jelas Kapolsek dikonfirmasi Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

Dikatakan pula, razia kali ini juga menyasar peredaran narkoba yang kian marak di Buleleng, dan kebanyakan mengincar generasi muda Buleleng. Walau demikian, pada kegiatan itu pihaknya tidak menemukan pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Pun tidak ada pengunjung yang membawa senjata tajam.


"Pada kesempatan itu kami menekankan pada pengunjung yang datang, agar memenuhi dan mematuhi segala bentuk perizinan. Begitupun pada pemilik tempat hiburan di kawasan Pantai Penimbangan, kami mengimbau agar mengendalikan peredaran miras yang dijual. Sebab miras yang berlebihan menjadi awal pemicu tindak pidana awal," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved