OTT di Bali

OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta

Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024.

Adrian/Tribun Bali
Tersangka dugaan tipikor, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki (59). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teka-teki operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terhadap Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa, I Ketut Luki (59) akhirnya terkuak ke publik.

Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan, I Ketut Luki sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri/penyelenggara negara. Perbekel Bongkasa tersebut diduga menerima fee proyek pembangunan pura. 

Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDes Bongkasa tahun anggaran 2024.

Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024 atau sehari setelah penangkapan dirinya.

Baca juga: Direktur Olahraga Arsenal di Liga Inggris Hengkang, Mikel Arteta Pasrah, Tak Tahan Kepergian Edu

Baca juga: Kabupaten Badung Terpilih Dalam Program Kabupaten/Kota Anti-Korupsi

Foto yang beredar di media sosial ihwal OTT yang dilakukan Diskrimsus Polda Bali di Puspem Badung.
Foto yang beredar di media sosial ihwal OTT yang dilakukan Diskrimsus Polda Bali di Puspem Badung. (ISTIMEWA)

 

Ketut Luki ditangkap di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA.

"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan pura sumber dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep.

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 4 orang yakni dari pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Dijelaskannya, awal mula OTT ini pelapor menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku selaku Kepala Desa Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia.

"Yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Badung, untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau Pembangunan di Desa Bongkasa," ucapnya.

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh polisi dan diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung

Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten Badung dan Kepala OPD Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat bangunan Gedung Utama Bupati Badung yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi), dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam," bebernya.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti.

Jajarannya menemukan dan mencari serta mengamankan barang bukti lain, terkait tindak pidana korupsi dimaksud.

Selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024. 

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan penggelahan di rumah pelaku, yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik pelaku.

Adapun modus pelaku ialah tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Pelaku tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

"Barang bukti yang telah disita sehubungan dengan perkara ini antara lain 2 ikat uang pecahan Rp 100.000, sejumlah Rp 20.000.000, yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku," paparnya.

"Uang tunai dengan total Rp 370.000, yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku serta 1 unit handphone berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya. 

Kemudian juga diamankan satu buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau, merk Skinarma yang berisikan uang tunai sebesar Rp 301.000, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024, KTP,  kartu -  kartu perbankan, tablet Samsung, laptop, buku tabungan, BPKB, Sertifikat Hak Milik, dan lain-lain.

AKBP Arif menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-   dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved