Berita Klungkung

Satpol PP Ancam Bongkar Bangunan, Kafe & Gudang Diving Langgar Sempadan Pantai di Desa Jungutbatu

Sehingga pemilik bangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Perda No 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung.

istimewa
CEK BANGUNAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung saat cek bangunan melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua bangunan yakni gudang penyimpanan peralatan diving dan cafe melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida

Mengetahui hal ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung bertindak tegas dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.

Setelah menerima laporan adanya bangunan yang melanggar sempadan pantai, Satpol PP langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. “Dua bangunan itu milik warga lokal, berjarak kurang dari 100 meter dari bibir Pantai,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Kamis (14/11).

Setelah ditelusuri, ternyata dua bangunan itu belum memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Termasuk belum memiliki izin usaha, bahkan belum memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut. 

Sehingga pemilik bangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Perda No 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu, Simak Beritanya!

Baca juga: Buleleng Digelontor Rp 1,6 Miliar untuk Alat Pengemasan, Ini Kata Disdagperinkop UKM

“Kami belum memberikan sanksi, karen masih tahap peringatan. Tetapi surat peringatan pertama telah kami berikan ke pemilik bangunan,” tegas Suarbawa.

Surat peringatan pertama itu berakhir pada Kamis (14/11) dan bangunan yang melanggar tersebut masih berdiri. 

Sehingga petugas telah mempersiapkan surat peringatan kedua. Namun jika sampai surat peringatan ketiga pemilik bangunan tidak merespon, Satpol PP akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

Bangunan yang melanggar sepadan pantai di Desa Jungutbatu, sebelumnya menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Satpol PP diminta tegas untuk menertibkan setiap bangunan yang didirikan di sempadan pantai, yang marak ditemui di Nusa Penida.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Klungkung dari Partai Gerindra, I Wayan Suarta. Menurutnya masih banyak ditemui bangunan melanggar sempadan pantai, terutama di wilayah Desa Jungutbatu, Nusa Penida

Ia juga mengingatkan, Satpol PP Klungkung untuk tegas menindak setiap pelanggaran di sempadan pantai. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi acuan, bisa ditegakkan. (mit)

Penegakan Perda Terkesan Mati Suri

Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Suarta mengungkapkan, masih banyak ditemui bangunan melanggar sempadan pantai, terutama di wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Ia juga mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung untuk tegas menindak setiap pelanggaran di sempadan pantai

“Mohon agar saudara Pj. (Penjabat) Bupati memerintahkan Satpol PP untuk menegakkan Perda yang ada. Agar Perda yang sudah ada tidak terkesan mati suri,” tegas Suarta.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyoroti lampu penerangan jalan yang masih sangat minim di Nusa Penida. Padahal Nusa Penida merupakan pusat dari pariwisata di Kabupaten Klungkung

“Kami juga minta pemerintah meningkatkan fasilitas lampu penerangan jalan yang ada di Kabupaten Klungkung dan yang ada di Nusa Penida. Terutama jalan menuju ke obyek-obyek pariwisata agar wisatawan merasa aman dan nyaman berwisata di Nusa Penida,” pintanya.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya sepakat dengan penertiban izin usaha sepadan pantai di Nusa Penida. “Kami sudah tugaskan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban terkait bangunan di sepadan pantai yang dikeluhan warga,” ungkap Jendrika, Rabu (13/11).

Terkait lampu penerangan jalan, menurutnya pengadaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved