Berita Bali

Kembali Ungkap Kasus Gadai Rental Mobil, BRN Korda Bali: Usut Tuntas Sindikatnya

Kepala BRN Korda Bali, Gusti berharap kepada pihak Polsek Dentim harus benar-benar serius menangani kasus ini.

istimewa
Kembali Ungkap Kasus Gadai Rental Mobil, BRN Korda Bali: Usut Tuntas Sindikatnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meresahkan dan jadi ancaman dalam bisnis rental mobil di Bali masih terus terjadi.

Di mana saat ini Polsek Denpasar Timur (Dentim) sedang mendalami kasus yang dilaporkan salah satu rental mobil di Bali yaitu Sekar Tunjung.

Kronologi kejadian berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) pada Sabtu 12 Oktober 2024, terlapor penyewa atas nama I Putu Rangga Pradipta menyewa kendaraan untuk 19 hari.

Namun tidak dibayarkan hingga hari Senin 11 November 2024 lalu, dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada kelompok sindikat penggelapan mobil di Bali.

Baca juga: BONGKAR Sindikat Penggelapan Mobil Rental, BRN Korda Bali Bersama Polsek Kutsel! Simak Beritanya

Akibat kejadian tersebut rental Sekar Tunjung mengalami kerugian sebuah mobil merk Toyota warna hitam dengan nilai Rp 303.500.000.

Dengan upaya tim dari Buser Rental Nasional (BRN Korda Bali) bersama Reskrim Polsek Dentim berhasil mengamankan unit tersebut dari tangan sindikat penggelapan mobil, dan saat ini kendaraan menjadi barang bukti di Mapolsek Dentim.

Sudah ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, 3P (Pemetik, Penyalur, Pendana) sudah dimintai keterangan dan ditahan untuk mendalami sejauh mana sindikat kelompok gustom dan gustra ini melancarkan aksinya.

Kepala BRN Korda Bali, Gusti berharap kepada pihak Polsek Dentim harus benar-benar serius menangani kasus ini.

"BRN Korda Bali akan mengawal hingga tuntas upaya Polsek Denpasar Timur dalam menangani kasus mafia rental mobil 3P di Bali,” ujar Gusti, Kamis 14 November 2024. 

Pihaknya selaku organisasi pengusaha rental mobil yang bergabung dalam BRN pun meminta Kepolisian untuk kupas tuntas mafia rental mobil hingga akar-akarnya agar kejadian seperti ini tidak terus terulang kembali. 

Kadiv Penindakan BRN Korda Bali, Jro Putu Edi menegaskan, bahwa pendampingan kasus ini tetap berjalan.

"Pendampingan akan dilakukan sampai kasus ini tuntas P21, kami sudah menyiapkan pengacara sebagai kuasa hukum untuk pendampingan kasus ini karena kami organisasi yang legal memiliki kekuatan hukum untuk pendampingan setiap anggota BRN se-Indonesia," ucap Putu Edi.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved