Pilkada Bali 2024

Oknum Pegawai Non-ASN Ditemukan Melanggar Netralitas, Bawaslu Jembrana Bersurat ke Kepala OPD

Oknum Pegawai Non-ASN Ditemukan Melanggar Netralitas, Bawaslu Jembrana Bersurat ke Kepala OPD

Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi non ASN. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang oknum pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana ditemukan terlibat melakukan kegiatan politik.

Atas hal ini, Bawaslu Jembrana telah merekomendasikan temuan tersebut ke salah satu Kepala OPD lingkungan kerja oknum tersebut.

Terkait sanksi pelanggaran netralitas tersebut akan diputuskan oleh OPD yang dimaksud.

Baca juga: 3 Nyawa Melayang Dalam Sehari di Bali, Duo Nyoman Meninggal di Tabanan, Satu Orang Leher Patah

Menurut informasi yang diperoleh, sesuai hasil pengawasan serta penelusuran Bawaslu Jembrana, oknum Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini kedapatan mengenakan pakaian khas dan mendukung salah satu calon (kampanye) hingga terlibat dalam pemasangan APK dan diposting di media sosial.

"Bukan pelanggaran Pemilu, tapi pelanggaran soal netralitas. Sesuai aturan terbaru, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) perlakuannya sama dengan ASN," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi, Selasa 19 November 2024.

Baca juga: Tersangka Mengaku 5 Bulan Jadi Mucikari di Karangasem, Dapat Keuntungan Rp 75 Ribu Sekali Transaksi

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2023 salah satunya tertulis Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

"Sehingga hari ini kita sudah mengirimkan surat pelanggaran terkait netralitas (oknum tenaga non-ASN) itu ke Kepala Dinas tempat dia bekerja," ujarnya.

Bagaimana dengan sanksinya? Ady Muliawan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan kewenangan oleh Kepala OPD di tempat atau lingkungan kerja yang bersangkutan.


Sebelumnya, Puluhan orang pegawai non ASN diundang DPRD Jembrana di Ruang Rapat kantor setempat, Rabu 13 November 2024. Mereka diberikan penekanan dan pemahaman soal netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 ini. Bahkan, jika terbukti terlibat dalam berkegiatan politik bakal diberikan sanksi terberat yakni dipecat. Kegiatan ditutup untuk deklarasi netralitas tenaga non-ASN.


Disisi lain, setelah momen Pilkada 2020 lalu, ratusan pegawai Non ASN justru diputus kontraknya. Hal ini diduga ada kaitannya soal pilihan politik sebelumnya.
 
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menegaskan, kegiatan mengundang seluruh tenaga non ASN tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di tengah perhelatan Pilkada 2024 mendatang. Sebab, di lingkungan kerja Pemkab Jembrana sebelumnya ada yang secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon.


"Ketika sudah mulai mengelompokkan diri, pasti akan tidak nyaman. Sehingga kami mengajak mereka semua untuk berkumpul untuk mendeklarasikan netralitas," tegas Sri Sutharmi usai kegiatan, Rabu 13 November 2024 kemarin.


Menurutnya, tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. Namun, untuk pilihan itu merupakan hak masing-masing dari masyarakat termasuk pegawai pemerintahan. 


"Yang penting agar mereka bisa benar-benar netral dan fokus ke tupoksi masing-masing," imbuhnya. 


Dia kembali menegaskan, ketika ada salah satu pegawai non ASN yang terbukti dan tertangkap tangane lakukan pelanggaran, tentunya sanksi terberat akan diberikan yakni pemecatan. Namun, selama pegawai mengikuti aturan tidak akan ada masalah.
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved