Pilkada Bali 2024

SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu

SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu

|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Kolase Wayan Koster dan De Gadjah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Paslon Pilgub Bali, Paslon 01 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) serta tim hukum Paslon 02 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) saling lapor jelang pencoblosan.

Pelaporan dugaan pelanggaran ini dilayangkan ke Bawaslu dan Polda Bali.

Tim Hukum Mulia-PAS, Senin, 25 November 2024 melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon 02 ke Bawaslu Bali.

Ada tiga hal terkait dugaan pelanggaran yang kubu Mulia-PAS laporkan, pertama terkait pencairan dana hibah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Klungkung pada 24 Oktober 2024.

Koordinator Tim Hukum Mulia-PAS, Fahmi Yanuar Siregar, mengatakan pada tanggal 24 sudah ditetapkan jadwal kampanye.

Selain itu juga sudah ada surat edaran Mendagri dan juga tertuang dalam peraturan Pemilu bahwa 6 bulan sebelumnya dilarang ada pencairan dana hibah.

"Yang kedua terkait pertemuan calon nomor urut 02 dengan organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, partai politik pendukung dan paguyuban pada tanggal 24
November 2024 di masa tenang," paparnya.

Dan ketiga, pihaknya melaporkan dugaan pengerahan ASN untuk hadir di setiap TPS di setiap kabupaten/kota.

"Perbuatan-perbuatan tersebut yang kami laporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Kami sampaikan juga, bahwa kami ingin mengajak mencoba agar menciptakan iklim demokrasi yang baik dan sehat, bermanfaat bagi masyarakat Bali secara umum dan khususnya bagi calon-calon juga, ini proses pembelajaran," katanya.

Setelah dari Bawaslu, esok kemungkinan pihaknya akan melakukan atensi ke Polda Bali terkait adanya perbuatan dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon 02 Koster-Giri ini.

Wakil Ketua tim hukum Mulia-PAS, I Ketut Reksa Wijaya menambahkan, pihaknya membawa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bukti dugaan pelanggaran tersebut berupa tangkapan layar percakapan melakukan pertemuan, bukti pengerahan ASN, juga ada bukti surat pencairan dana atau SP2D, serta adanya surat tugas dari salah satu Sekretaris Daerah di wilayah Bali.

Sebelumnya, tim hukum paslon Koster-Giri juga telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh paket Mulia-PAS.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Polda Bali dan Bawaslu Bali pada Minggu 24 November 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved