Pilkada Bali 2024
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, lanjut dia, termasuk anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk. Termasuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Selain itu juga Pasal 73 Undang-Undang Pilkada ditegaskan bahwa calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Dia menjelaskan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.
Sementara terkait laporan ke Polda Bali, Tim Hukum Mulia-PAS atau LAGAS mengatakan jika tim hukum Paslon 02 juga memahami jika kamarnya bukan di Polda Bali.
Menurut Fahmi Yanuar Siregar pihaknya juga akan ke Polda Bali, namun hanya meminta atensi Polda Bali supaya demokrasi berjalan baik sehingga berimbang dan tidak melakukan pelaporan.
"Tim 02 saya rasa juga itu hanya narasi yang beredar melaporkan ke Polda. Kami coba telisik, tidak melaporkan tapi memberikan informasi agar demokrasi berjalan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, terkait dengan laporan dari Koster-Giri, pihaknya sudah memutuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran pemberian uang atau materi lainnya.
"Kami sudah tugaskan Bawaslu kabupaten Klungkung, Buleleng, Badung dan Denpasar sesuai dengan laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Bali," katanya.
Sementara terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Mulia-PAS, pihaknya sedang menyiapkan kajian untuk kemudian diplenokan.
"Penyampaian dugaan pelanggaran pemilihan baru tadi kita terima sedang kita siapkan kajian untuk kita plenokan terkait dengan tindak lanjut yang kita lakukan," katanya. (*)
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.