Judi Online di Bali
Remaja 17 Tahun Mencuri di Klenteng hingga Masjid, SF Gunakan Uang Curian untuk Judol di Bali
Bhabinkamtibmas Kampung Kajanan berhasil mengamankan Aung, yang diduga telah melakukan pencurian.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian - Remaja 17 Tahun Mencuri di Klenteng hingga Masjid, SF Gunakan Uang Curian untuk Judol di Bali
Pernah Dibina Dinas Sosial
Satreskrim Polsek Kota Singaraja berhasil mengamankan remaja berusia 17 tahun berinisial SF karena melakukan pencurian.
Berdasarkan catatan kepolisian, Aung ternyata pernah dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dengan pembinaan keterampilan di Kabupaten Tabanan selama 6 bulan pada tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga pernah ditahan di Lapas Karangasem selama 5 bulan, sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024.
“Atas perbuatannya kali ini, tersangka SF alias Aung dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Tags
berita buleleng hari ini
kasus pencurian di Bali
Dampak Judi Online
judi online di Bali
Buleleng
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.