Judi Online di Bali

Remaja 17 Tahun Mencuri di Klenteng hingga Masjid, SF Gunakan Uang Curian untuk Judol di Bali

Bhabinkamtibmas Kampung Kajanan berhasil mengamankan Aung, yang diduga telah melakukan pencurian. 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian - Remaja 17 Tahun Mencuri di Klenteng hingga Masjid, SF Gunakan Uang Curian untuk Judol di Bali 

Pernah Dibina Dinas Sosial

Satreskrim Polsek Kota Singaraja berhasil mengamankan remaja berusia 17 tahun berinisial SF karena melakukan pencurian. 

Berdasarkan catatan kepolisian, Aung ternyata pernah dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, dengan pembinaan keterampilan di Kabupaten Tabanan selama 6 bulan pada tahun 2023. 

Selain itu, tersangka juga pernah ditahan di Lapas Karangasem selama 5 bulan, sejak bulan September 2023 sampai Januari 2024. 

“Atas perbuatannya kali ini, tersangka SF alias Aung dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved