Berita Karangasem
Jadi Pecandu Narkoba, Polisi di Karangasem Dipecat
AKBP Nengah Sadiarta menekankan, pemberhentian terhadap anggota kepolisian merupakan proses yang tidak diinginkan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Seorang anggota kepolisian dari Polsek Sidemen berinisial Aipda I WK, dipecat karena menjadi seorang pecandu narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Banit Reskrim Polsek Sidemen itu dilaksanakan Senin 2 Desember 2024, di Mapolres Karangasem, Bali.
Dipimpin langsung Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, serta pleton gabungan dari berbagai satuan, termasuk PJU, Kapolsek, Lantas, Samapta, Intelkam, Reskrim/Narkoba, dan Polsek Sidemen.
Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengatakan, Aipda I WK diberhentikan karena menjadi pengguna narkoba.
Baca juga: Siapkan Generasi Emas, Pemkab Gianyar Sosialisasikan Anti Narkoba dan Bullying
Hal ini terungkap, karena Kasi Propam rutin melakukan tes urine terhadap anggota kepolisian di Polres Karangasem.
"Awal mula ketahuan, karena Polres Karangasem melalui Kasi Propam. Lakukan tes urine kepada setiap anggota setiap 6 bulan. Ketahuannya yang bersangkutan menjadi pengguna narkoba," ungkap Sukadana.
Sanksi yang diberikan Polres Karangasem tidak tanggung-tanggung, I WK dipecat sebagai anggota kepolisian.
Sementara Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta menekankan, pemberhentian terhadap anggota kepolisian merupakan proses yang tidak diinginkan. Namun ini menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian.
"Seluruh personel diharapkan saling menjaga, mengingatkan, dan mengawasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa," jelas Nengah Sadiarta.
Ia mendorong seluruh anggota untuk terus menjaga diri dari hal-hal negatif, senantiasa bersyukur, dan mengembangkan potensi diri.
"Upacara ini dimaknai sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh," jelasnya.
Saat upacara tersebut, dilakukan penghapusan data personil melalui pemberian tanda silang pada foto yang dilakukan langsung oleh Kapolres. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.