Peredaran Narkoba di Bali
Satu Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba, Ibu Ditangkap, Ayah - Anak Masuk Daftar Buron
Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng diobok-obok polisi pada Senin (11/11/2024).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)
"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.