Peredaran Narkoba di Bali
Satu Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba, Ibu Ditangkap, Ayah - Anak Masuk Daftar Buron
Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng diobok-obok polisi pada Senin (11/11/2024).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satu Keluarga di Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba, Ibu Ditangkap, Ayah - Anak Masuk Daftar Buron
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng diobok-obok polisi pada Senin (11/11/2024).
Ini dikarenakan keluarga pemilik rumah diketahui menjalankan bisnis narkoba.
Hasilnya ibu rumah tangga berinisial SF berhasil diamankan.
Baca juga: Sedang Duduk di Teras Rumah, OP dan MS Digrebek Polres Buleleng, Amankan Paket Sabu dari Atas Meja
Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA, berhasil kabur dalam penyergapan.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari penangkapan dua penyalahguna narkoba berinisial RJ (34) dan PA (37). Keduanya diamankan sekitar pukul 12.00 wita di rumah RJ, yang berlokasi di Banjar Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.
"Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya Senin (2/12/2024).
Baca juga: BALI Jadi Sarang Narkoba! Ada Lab Rp2 Triliun di Vila, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru
RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT.
Keduanya membeli seharga Rp200 ribu, yang selanjutnya diserahkan kepada istri BT berinisial SF.
"Sedangkan sabu diserahkan oleh anaknya berinisial TA," ucapnya.
Atas keterangan tersebut, polisi segera bergerak mendatangi kediaman BT, yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 wita.
Baca juga: Diduga Masuk Jaringan Internasional, Clandestine Lab Narkotika di Bali Dijalankan Seorang WNI
Sayangnya BT dan TA berhasil kabur dalam penyergapan.
Sedangkan SF segera diamankan polisi tanpa perlawanan.
Wanita 40 tahun itu selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kejari Buleleng Blender 79 Gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.