Berita Badung
2 Gadis Muda Asal Rusia Jadi Terapis Full Service di Bali, Terungkap Bukti Komunikasi
Proses deportasi tersebut akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Pendeportasian dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22) akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.
Gede Dudy menambahkan selain deportasi keduanya juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Badung
BARBAR Alih Fungsi Lahan di Badung, Melonjak Drastis, Masa Kepemimpinan Giri Prasta Capai 348 Hektar |
![]() |
---|
Nikmati Ragam Jajanan Kaki Lima di The People’s Cafe Kuta Beachwalk |
![]() |
---|
RANCANG Jadi RS Khusus Lansia & Rehabilitasi, Bertipe D, RSUD Suwiti Bakal Memiliki 50 Tempat Tidur |
![]() |
---|
Pertamina Setop Sementara Kirim BBM Pertalite ke SPBU di Mengwi, Terbukti Melanggar |
![]() |
---|
Badung Kehilangan Pendapatan Rp 21 Miliar Dari Pemerintah Pusat, Akibat Kebijakan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.