Berita Badung

2 Gadis Muda Asal Rusia Jadi Terapis Full Service di Bali, Terungkap Bukti Komunikasi

Proses deportasi tersebut akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.

Istimewa
Pendeportasian dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22) akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali

 


“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.

 


Gede Dudy menambahkan selain deportasi keduanya juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan.

 


Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved