Pembacokan di Buleleng

NEKAT Tebas Adik Sendiri, Gede Sardina Minum Alkohol Sebelum Tragedi, Ini Kata Polsek Kubutambahan!

Rekonstruksi menghadirkan tersangka yakni Gede Sardina. Sedangkan korban Made Artika diperagakan oleh orang lain. 

ISTIMEWA
Rekonstruksi - Gede Sardina tunjukkan reka ulang adegan saat melakukan penebasan terhadap adiknya.   

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polsek Kubutambahan menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi), kasus penebasan yang melibatkan kakak-beradik di Banjar Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Rekonstruksi yang berlangsung Kamis (5/12/2024) itu, bertempat di Polsek Kubutambahan. Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana, mengungkapkan proses rekonstruksi dimulai pukul 09.15 Wita.

Rekonstruksi menghadirkan tersangka yakni Gede Sardina. Sedangkan korban Made Artika diperagakan oleh orang lain. 

"Selain itu kami juga menghadirkan empat orang saksi. Mereka merupakan tetangga korban," ungkapnya.

Baca juga: REKONSTRUKSI Gede Sardina Tebas Adik Hingga Tewas di Kubutambahan Buleleng, Tak Ada Belas Kasian

Baca juga: Miris Gus Miftah Rendahkan Pedagang Es Teh, di Bali Murad Hidupi Lima Anak dari Berjualan Es Teh 

Rekonstruksi - Gede Sardina tunjukkan reka ulang adegan saat melakukan penebasan terhadap adiknya.
Rekonstruksi - Gede Sardina tunjukkan reka ulang adegan saat melakukan penebasan terhadap adiknya. (ISTIMEWA)

 

Lanjut Ipda Wijana, total ada 26 adegan dalam rekonstruksi ini. Adegan diawali dari Gede Sardina yang menelepon temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

Sedangkan puncaknya adalah pada adegan ke 16, di mana pria 58 tahun itu melakukan penebasan kepada Made Artika, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. 

"Motifnya karena pelaku merasa kesal, sebab rumput yang berada di areal tempat sapi pelaku makan, justru disemprot pestisida oleh korban. Pelaku juga tersinggung kenapa tidak dikasih tahu. Pelaku yang dalam keadaan marah, memutuskan untuk minum (arak) kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan penebasan," jelasnya.

Ipda Wijana juga mengungkapkan, alasan rekonstruksi digelar di Kantor Polsek Kubutambahan. Kata dia, semula rekonstruksi akan dilaksanakan di lokasi Banjar Tegeha, yang mana salah satu lokasi kejadian perkara bertempat di rumah korban. 

"Sebelumnya kami sudah sampaikan pada istri korban termasuk anak korban untuk menggelar rekonstruksi. Namun istri korban mengaku tidak siap melihat pelaku. Dia takut trauma. Sehingga istri korban meminta agar rekonstruksi digelar di tempat lain saja. Alhasil dipilihlah di Polsek Kubutambahan. Saat proses rekonstruksi anak korban hadir menyaksikan," ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, tujuan dilakukan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi pemberkasan, sekaligus memastikan kronologis kejadian sebenarnya seperti apa. Diakui dalam rekonstruksi itu tidak ada ditemukan hal baru. "Sementara tidak ada (temuan baru). Semua yang diterangkan pelaku termasuk saksi-saksi, semua sudah sesuai dengan rekonstruksi," ujarnya. 

Pasca digelar rekonstruksi, Ipda Wijana mengatakan tahapan selanjutnya tinggal pemberkasan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk petunjuk lebih lanjut.

"Mengenai pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tandasnya. 

Untuk diketahui, peristiwa penebasan yang dilakukan Gede Sardina kepada Made Artika, terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 14.30 wita. 

Berawal saat Made Artika yang sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba didatangi Gede Sardina yang dalam keadaan marah dan membawa sebilah sabit di tangan kanannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved