Pilkada Bali 2024

PILKADA, Petahana Unggul di Tabanan & Bangli, Sanjaya-Dirga Sapu Bersih, Sedana-Diar Pimpin Bangli 

Bahkan pasangan petahana ini sapu bersih semua suara di setiap kecamatan. Sanjaya-Dirga unggul dengan mendulang 204.374 suara atau 67,12%.

ISTIMEWA
Pemungutan suara Pilkada Bali 2024. 

“Padahal di dua kelurahan ini, dukungan DPT-nya cukup besar. Itu yang menyebabkan kelihatan turun (persentase partisipasi pemilih),” ungkapnya.

Meski demikian, Yusa Arsana menilai persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Badung sudah di atas rata-rata nasional dan rata-rata di tingkat provinsi, walaupun jauh dari target yang diharapkan sebesar 90 persen.
“Tentu ini akan menjadi evaluasi bagi kami, terutama di daerah-daerah yang kondisi demografinya berbeda.

Apakah mungkin nanti ada perlakuan berbeda antara data pemilih dengan data penduduk,” imbuhnya. 
Yusa Arsana mengaku jika hal ini karena menggunakan pola pendataan penduduk dan pendataan pemilih de facto.

“Karena sekarang de jure, setiap orang dengan KTP atau data administrasi kependudukan di Badung maka mereka harus tetap kami catatkan sebagai pemilih. Dari awal saya sampaikan bahwa inilah satu-satunya kendala yang paling berat bagi kami untuk menghadirkan pemilih ke TPS,” katanya.

Meski demikian hal itu sebelumnya pernah terjadi sebelumnya. Yusa Arsana mencontohkan, seperti tahun 2020, KPU Badung mengurangi jumlah pemilih hampir 44 ribu di Kelurahan Tuban, dan di Jimbaran hampir 50 ribu pemilih. “Jadi karena setelah di cek tidak ada orangnya. Bahkan pada alamat juga tidak ditemukan,” imbuhnya.

Kedala lainnya, kata dia, yakni waktu yang disiapkan untuk Pilkada cukup singkat, termasuk waktu untuk menyampaikan formulir C pemberitahuan memilih. Diduga, warga yang sudah tercantum dalam DPT tak datang ke TPS karena diduga belum sampainya formulir C pemberitahuan memilih. 

“Warga menganggap tidak dapat C pemberitahuan, walaupun kami sudah sosialisasikan boleh cek DPT online, tapi menurut mereka itu sebagai perlakuan berbeda. Kenapa tetangga dapat, saya tidak. Yang disalahkan KPU juga ketika C pemberitahuannya tidak sampai,” beber Yusa Arsana

Di sisi lain, tidak sampainya formulir C pemberitahuan memilih karena masih ditemukan penduduk ber-KTP Badung yang sudah pindah tempat tinggal. Sedangkan datanya harus tetap dicatatkan ke dalam DPT. 

“Memang C pemberitahuan itu tidak diterima karena yang bersangkutan tidak ada di tempat tersebut. Kami tidak boleh memberikan C pemberitahuan itu selain kepada yang bersangkutan atau minimal orang terdekat pemilih itu sendiri, yang bertanggung jawab,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan pihaknya juga curiga kendala lainnya karena ada warga yang tak ada waktu luang ataupun mengurus pindah memilih ke lokasi dekat tempat bekerja saat hari pencoblosan. “Jadi kita tidak tahu pasti. Namun ini akan menjadi catatan kami,” tandasnya. (mit/gus)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved