Berita Badung

Tersangkut Tindak Pidana Narkoba, Bripka INS Diberhentikan dari Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai

Tersangkut Tindak Pidana Narkoba, Bripka INS Diberhentikan dari Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai

istimewa
Tersangkut Tindak Pidana Narkoba, Bripka INS Diberhentikan dari Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka INS.

INS yang sebelumnya menjabat Banit SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai itu dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Upacara ini dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) di halaman Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan AKBP I Ketut Widiarta selaku Kapolres bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Baca juga: Ini Mantra Wayan Agus Sebelum Paksa 5 Cewek Berhubungan, Lucuti Leging Pakai Jari Kaki

Upacara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel lainnya diantaranya Wakapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.

Dalam amanatnya AKBP Ketut Widiarta menyampaikan bahwa kali ini merupakan upacara yang berbeda dari biasanya karena upacara hari ini (kemarin) merupakan upacara punishment atau hukuman yaitu PTDH kepada Bripka INS.

Baca juga: TAMPILAN BARU Denpasar, Stasiun MRT di Bawah Puputan Badung, Jalan Tukad Barito pun Disulap

Bripka INS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/704/XI/2024 tanggal 6 November 2024.

Dimana yang bersangkutan terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba dan itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas AKBP Ketut Widiarta.

Ia menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Para peserta upacara sekalian, keputusan PTDH seorang anggota Polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel,” ungkapnya. 

Semestinya kita tidak perlu mengorbankan waktu, pikiran dan biaya hanya untuk menangani anggota yang bermasalah jika seluruh anggota Polri melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai undang-undang.

Untuk itu kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.

Lakukan upaya pencegahan dan jangan biarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang, lakukan pembinaan.

Dan bila ada masalah berikan solusi pemecahannya serta manfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved