Berita Bali
Imigrasi Hadirkan 2 Direktorat Baru, Kakanim Ngurah Rai Jadi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Imigrasi Hadirkan 2 Direktorat Baru, Kakanim Ngurah Rai Jadi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Berdasarkan (Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024.
Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.
Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran - dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran; serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, Sabtu 7 Desember 2024.
Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Usulan Kenaikan Ambang Modal PMA Untuk Investasi di Bali Akan Diajukan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Pemkot dan Pemkab Se-Bali Terdampak Pemangkasan TKD, Denpasar Kehilangan Rp 244 Miliar |
![]() |
---|
Saring Investor Berkualitas, Pemprov Bali Usul Ambang Batas Modal PMA Jadi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Koster Buka Posko 24 Jam untuk Turis di Seluruh Destinasi Wisata di Bali |
![]() |
---|
Pro Kontra Pabrik WNA Rusia di Kawasan Tahura, Supartha: Itu Kawasan Resapan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.