Budaya Bali
KONGRES Kebudayaan Bali IV Tahun 2024, Hasilkan 14 Rekomendasi, Pemerintah Wajib Ikut Melindungi
Pj Gubernur berharap Kongres Kebudayaan ini, menjadi langkah konkret melestarikan budaya Bali agar diwariskan kepada generasi mendatang.
1.Kabupaten/Kota harus segera menyusun Peraturan Kabupaten/Kota tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Kabupaten/Kota segera mengimplementasikan Dinas Kebudayaan secara mandiri (tidak) digabung dengan Dinas/SKPD yang lain).
3. Lembaga-lembaga non-formal perlu diberdayakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
4. Ekosistem kebudayaan perlu dibangun berkelanjutan dan sinergi antara: pranata; pelaku; lembaga; sarana dan prasarana; serta kegiatan kebudayaan.
5. Kualitas pelaku kebudayaan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan workshop sesuai dengan objek pemajuan kebudayaan.
6. Sarana prasarana kebudayaan baru hendaknya segera dibangun serta merenovasi dan/atau merestorasi yang sudah ada.
7. Inventarisasi dan dokumentasi semua kegiatan kebudayaan harus segera dilakukan sehingga terwujud pangkalan data Kebudayaan Bali yang komprehensif melalui Ceraken Kebudayaan Bali (CKB).
8. Perlunya disusun norma untuk mengatur penguatan kebudayaan sebagai sebuah strategi untuk mewariskan karya-karya maestro sebagai seorang Guru Desa/Guru Loka yang dianggap sebagai milik publik sebagai modal simbolik.
9. Dalam konteks memajukan Kebudayaan, Bali harus diberi otonomi pengelolaan, pendanaan, dan pembiayaan agar identitas, kekhasan, dan keunikan budayanya terjaga secara berkesinambungan.
10. Untuk dapat menjadi peluang yang menjanjikan, paradigma dan pelaksanaan tata kelola pariwisata Bali harus dikembalikan dan diluruskan dengan membangun dari Hulu ke Hilir disertai pengawasan yang intensif.
11. Pemerintah wajib melindungi, memajukan, menegakkan kebudayaan sebagai hak asasi dan hak konstitusi.
12. Perlu kontekstualisasi kebudayaan (Bali) yang berkorelasi langsung dengan pranata, lembaga, sarana, dan prasarana yang berangkat dari sikap jujur dan wajib bertolak dari kenyataan yang sesungguhnya.
13. Dengan adanya adaptasi kearifan lokal, dan landasan regulasi, pengembangan kebudayaan Bali berbasis iptek digital harus diteruskan dan diarahkan secara berkelanjutan agar kuat, maju, dan fungsional.
14. Pemerintah, Lembaga-lembaga Kebudayaan, dan Masyarakat wajib berpartisipasi aktif untuk mencegah, mengawasi, dan mengatur agar perkembangan teknologi digital yang mengglobal tidak membahayakan, menenggelamkan, dan akhirnya mematikan Kebudayaan serta kearifan lokal Bali.
Selaku Tim Kurator/Perumus, antara lain Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., Budayawan (Ketua); Drs. I Gde Nala Antara,M.Hum., Dosen Universitas Udayana (Sekretaris); Prof. Dr. I Wayan Dibia,SST., M.A., Budayawan (Anggota); Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn.,M.Hum., Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar (Anggota); Dr. I Nyoman Astita, MA., Budayawan (Anggota); dan Dr. Drs. I Gusti Ngurah Seramasara. (*)
Jaga Harmoni Serangan, Dari Doa Tumpek Kandang Hingga Tukik Menyapa Samudera |
![]() |
---|
TIRTA Yatra ke Alas Purwo & Pura Agung Blambangan Banyuwangi, Gung Ari: Impian Akhirnya Terwujud |
![]() |
---|
TRADISI Sakral, Wujud Syukur & Pengingat Leluhur, Desa Adat Lebu Gelar Sekaa Roras Saat Ngusaba |
![]() |
---|
Wayang Wong Tantri Puri Kauhan Ubud Napak Pertiwi di Pura Dalem Puri Batuan-Sukawati |
![]() |
---|
Digelar Setelah 30 Tahun, Pura Ibu Sari Dalem Tarukan Lumintang Denpasar Gelar Karya Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.