Budaya Bali

KONGRES Kebudayaan Bali IV Tahun 2024, Hasilkan 14 Rekomendasi, Pemerintah Wajib Ikut Melindungi

Pj Gubernur berharap Kongres Kebudayaan ini, menjadi langkah konkret melestarikan budaya Bali agar diwariskan kepada generasi mendatang.

ISTIMEWA
KONGRES - Pj Gubernur Bali  juga mengapresiasi Majelis Kebudayaan Bali dan para stakeholder yang terus menjaga budaya Bali tetap kuat dan relevan. 

1.Kabupaten/Kota harus segera menyusun Peraturan Kabupaten/Kota tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota.

2. Kabupaten/Kota segera mengimplementasikan Dinas Kebudayaan secara mandiri (tidak) digabung dengan Dinas/SKPD yang lain).

3. Lembaga-lembaga non-formal perlu diberdayakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

4. Ekosistem kebudayaan perlu dibangun berkelanjutan dan sinergi antara: pranata; pelaku; lembaga; sarana dan prasarana; serta kegiatan kebudayaan.

5. Kualitas pelaku kebudayaan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan workshop sesuai dengan objek pemajuan kebudayaan.

6. Sarana prasarana kebudayaan baru hendaknya segera dibangun serta merenovasi dan/atau merestorasi yang sudah ada.

7. Inventarisasi dan dokumentasi semua kegiatan kebudayaan harus segera dilakukan sehingga terwujud pangkalan data Kebudayaan Bali yang komprehensif melalui Ceraken Kebudayaan Bali (CKB).

8. Perlunya disusun norma untuk mengatur penguatan kebudayaan sebagai sebuah strategi untuk mewariskan karya-karya maestro sebagai seorang Guru Desa/Guru Loka yang dianggap sebagai milik publik sebagai modal simbolik.

9. Dalam konteks memajukan Kebudayaan, Bali harus diberi otonomi pengelolaan, pendanaan, dan pembiayaan agar identitas, kekhasan, dan keunikan budayanya terjaga secara berkesinambungan.

10. Untuk dapat menjadi peluang yang menjanjikan, paradigma dan pelaksanaan tata kelola pariwisata Bali harus dikembalikan dan diluruskan dengan membangun dari Hulu ke Hilir disertai pengawasan yang intensif.

11. Pemerintah wajib melindungi, memajukan, menegakkan kebudayaan sebagai hak asasi dan hak konstitusi.

12. Perlu kontekstualisasi kebudayaan (Bali) yang berkorelasi langsung dengan pranata, lembaga, sarana, dan prasarana yang berangkat dari sikap jujur dan wajib bertolak dari kenyataan yang sesungguhnya.

13. Dengan adanya adaptasi kearifan lokal, dan landasan regulasi, pengembangan kebudayaan Bali berbasis iptek digital harus diteruskan dan diarahkan secara berkelanjutan agar kuat, maju, dan fungsional.

14. Pemerintah, Lembaga-lembaga Kebudayaan, dan Masyarakat wajib berpartisipasi aktif untuk mencegah, mengawasi, dan mengatur agar perkembangan teknologi digital yang mengglobal tidak membahayakan, menenggelamkan, dan akhirnya mematikan Kebudayaan serta kearifan lokal Bali.
 

Selaku Tim Kurator/Perumus, antara lain Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., Budayawan (Ketua); Drs. I Gde Nala Antara,M.Hum., Dosen Universitas Udayana (Sekretaris); Prof. Dr. I Wayan Dibia,SST., M.A., Budayawan (Anggota); Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn.,M.Hum., Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar (Anggota); Dr. I Nyoman Astita, MA., Budayawan (Anggota); dan Dr. Drs. I Gusti Ngurah Seramasara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved