Berita Badung
UMK Badung 2025 Akan Dibahas 12 Desember, Disprinaker Akui Sudah Koordinasi Dengan Provinsi
penetapan UMK harus menunggu Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung akan segera melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Hal itu karena akan ditetapkan dan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Untuk penetapan UMK di Badung sendiri, Disprinaker Badung sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khusus untuk melihat statistik perekonomian di Badung.
Selain itu juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: UMP Tahun 2025 Naik Berapa Persen? Ini Bocoran Besaran UMK dari Bali Hingga Jawa
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan UMK pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang.
"Untuk UMK di Badung akan kami bahas Kamis mendatang bersama dewan pengupah," ujar Eka Merthawan saat dikonfirmasi Selasa 10 Desember 2024.
Sebelum melakukan pembahasan dengan dewan pengupah, pihaknya mengaku jika sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
"Arahan pusat lengkap, termasuk dengan provinsi," beber mantan Kadis DLHK Badung itu.
Sayangnya birokrat asal Sempidi Badung itu tidak berani menyebutkan angka UMK Badung, apakah naik atau tetap seperti tahun 2024.
Namun dirinya meminta menunggu hasil pembahasan dengan dewan pengupah.
"Nanti pastinya kita sampaikan kembali. Sehingga tidak salah mengenai nominalnya," ucap Eka Merthawan.
Sebelumnya, dalam menentukan UMK Disprinaker Badung menunggu arahan dari kementerian.
Apalagi dalam pembahasan UMK tersebut, biasanya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di daerah masing-masing.
Selain itu, penetapan UMK juga harus menunggu Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP ini nantinya sebagai acuan dalam menentukan besaran UMK.
Bahkan secara teori, UMK harus lebih besar dari UMP, sehingga UMP harus diputuskan dulu.
Setelah itu dilakukan pembahasan, yang angkanya nanti juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Badung.
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.
Hanya saja untuk tahun 2021, UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64.
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.
Namun untuk tahun 2022, besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Begitu juga untuk tahun 2023, UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.
Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.