Berita Bali
UMP Bali 2025 Jadi 2.996.560,68, Dewan Pengupahan dan Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen
Kenaikan UMP Bali 2025 ini diharapkan membawa manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dunia usaha.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Pengupahan Provinsi Bali sepakati upah minimum provinsi (UMP) Bali naik 6,5 persen atau sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Bali yang merupakan destinasi wisata juga akan menerapkan upah minimum sektoral dengan kenaikan sebesar 8,5 persen jika dihitung dari UMP tahun 2024 lalu.
“Nanti lebih-lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan, ini sedang kita proses. Ini kan baru rekomendasi kami di dewan pengupahan provinsi, mudah-mudahan hari ini (kemarin) kita laporkan, naikkan ke Pak PJ (Penjabat) Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus lagi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjutnya, Setiawan menjelaskan UMP Bali Tahun 2025 disepakati sebesar Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 yaitu UMP di Tahun 2024.
Baca juga: FSPM Bali Tanggapi UMP Bali Naik 6,5 Persen, Berharap Pemerintah Konsisten
Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.
Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP.
“Prosesnya kan karena ini rekomendasi dari dewan pengupahan secara prosedural, proses ada di Biro Hukum hari ini (kemarin) kami sedang menunggu proses mekanisme itu prosedur itu untuk ke ajukan ke Biro Hukum, artinya dari Biro Hukum akan menaikkan ke Pj Gubernur, karena dia keputusan Gubernur kan jadi ditunggu saja,” imbuhnya.
Penetapan UMP di Bali, Pemprov Bali berusaha sesuai dengan target waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kemudian inline dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024.
Dalam sidang minggu lalu yakni pada hari Jumat dan Senin yang dihadiri oleh serikat, unsur organisasi pengusaha, dapat bermusyawarah mufakat untuk sepakat.
Sementara untuk UMK yang ada di Kabupaten Kota di Bali, Setiawan menjelaskan telah melakukan monitoring dan telah mendapatkan arahan dari Mendagri agar penetapan UMP paling lambat pada tanggal 18 Desember yang artinya pada kabupaten/kota juga berproses menghitung UMK mulai kemarin.
Terdapat empat Kabupaten yang dapat menetapkan UMK di antaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.
“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral. Mudah-mudahan tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakat antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu. Ya, Astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa diputuskan, ditetapkan UMK maupun UMSK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana tanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP 6,5 persen tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Keputusan ini pun menuai beragam tanggapan, mulai dari apresiasi serikat buruh hingga dukungan hati-hati dari pengusaha di Bali.
Kendati demikian, Rai Budi menyampaikan apresiasi meskipun kenaikan tersebut tidak mencapai angka 10 persen seperti yang diharapkan serikat buruh.
Rai Budi juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi pemerintah dalam memberikan upah yang layak bagi pekerja.
“Harapannya agar pemerintah tetap konsisten dalam memberikan upah yang layak bagi rakyatnya, sehingga buruh atau pekerja dapat lebih sejahtera. Selain itu, perusahaan diharapkan menerapkan struktur dan skala upah, karena UMP atau UMK ini hanya untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku, para pekerja yang bernaung di FSPM rata-rata telah dibayar sesuai UMP selama 2024 ini.
“Kalau untuk anggota FSPM sih tidak ada yang dibayar di bawah upah minimum. Kami tidak tahu dengan pekerja yang tidak ada serikat pekerjanya,” jelasnya.
Di sisi pengusaha, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih menyebutkan bahwa kenaikan UMP ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
“Usulan itu sebenarnya baik untuk mempertahankan daya beli masyarakat khususnya menengah bawah. Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh dari sisi pengusaha karena tidak seluruh pegawai naik segitu, hanya yang UMR saja yang naik. Lagi pula, kalau lihat trend 10 tahun belakang, kenaikannya masih normal,” kata Ajus.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan masih mampu menyesuaikan dengan kenaikan ini selama daya beli tetap terjaga.
“Tidak terlalu, selama daya beli atau demand terjaga,” katanya.
Namun, Ajus meminta pemerintah mendukung pengusaha melalui kebijakan pajak yang lebih selektif.
“Saya berharap usulan PPN itu benar-benar selektif dan hanya untuk barang mewah. Klasifikasi barang mewah ini pun harus mendetail,” ujarnya.
Kenaikan UMP Bali 2025 ini diharapkan membawa manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dunia usaha.
Keputusan resmi mengenai upah ini dijadwalkan akan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Bali pada 11 Desember mendatang. (sar)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.