UMP Bali
FSPM Bali Tanggapi UMP Bali Naik 6,5 Persen, Berharap Pemerintah Konsisten
Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana tanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
FSPM Bali Tanggapi UMP Bali Naik 6,5 Persen, Berharap Pemerintah Konsisten
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana tanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP 6,5 persen tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masih Belum Jelas Berapa Nominal UMP Bali, FSPM Bandingkan UMP Naik Ketimbang Jaman Jokowi
Keputusan ini pun menuai beragam tanggapan, mulai dari apresiasi serikat buruh hingga dukungan hati-hati dari pengusaha di Bali.
Kendati demikian, Rai Budi menyampaikan apresiasi meskipun kenaikan tersebut tidak mencapai angka 10 persen seperti yang diharapkan serikat buruh.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo, walaupun kenaikannya tidak mencapai 10 persen seperti yang menjadi harapan serikat buruh."
Baca juga: UMP Tahun 2025 Naik Berapa Persen? Ini Bocoran Besaran UMK dari Bali Hingga Jawa
"Kami juga berharap Gubernur wajib menerapkan UMSP sebagai angin segar bagi buruh, khususnya di sektor tertentu yang upahnya pasti lebih tinggi,” jelasnya pada, Senin 9 Desember 2024.
Rai Budi juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi pemerintah dalam memberikan upah yang layak bagi pekerja.
“Harapannya agar pemerintah tetap konsisten dalam memberikan upah yang layak bagi rakyatnya, sehingga buruh atau pekerja dapat lebih sejahtera."
Baca juga: KABAR GEMBIRA! UMP Bali Naik Segini, Ini Penjelasan Lengkap Kadisnaker
"Selain itu, perusahaan diharapkan menerapkan struktur dan skala upah, karena UMP atau UMK ini hanya untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku, para pekerja yang bernaung di FSPM rata-rata telah dibayar sesuai UMP selama 2024 ini.
“Kalau untuk anggota FSPM sih tidak ada yang dibayar di bawah upah minimum. Kami tidak tahu dengan pekerja yang tidak ada serikat pekerjanya,” jelasnya.
Dari sisi pengusaha, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, menyebut bahwa kenaikan UMP ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Kepala Disnaker Pastikan UMP Bali Naik, Setiawan: Sudah Bersiap
“Usulan itu sebenarnya baik untuk mempertahankan daya beli masyarakat khususnya menengah bawah. Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh dari sisi pengusaha karena tidak seluruh pegawai naik segitu, hanya yang UMR saja yang naik. Lagi pula, kalau lihat tren 10 tahun belakang, kenaikannya masih normal,” kata Ajus.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan masih mampu menyesuaikan dengan kenaikan ini selama daya beli tetap terjaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.