Penemuan Mayat Bayi di Badung
Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun
Masyarakat Kelurahan Sading, Mengwi, Badung, Bali geger dengan penemuan mayat seorang bayi perempuan di lahan kosong pada Rabu 11 Desember 2024
Penemuan tersebut pun dilaporkan ke Polres Badung hingga dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma mengatakan, saat dilakukan identifikasi dan olah TKP, ternyata pada tas itu ditemukan mayat bayi.

Baca juga: UMP Bali 2025 Bakal Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.996.560,68, Kabupaten Sarbagita Bisa Terapkan UMK
Selain itu, dalam tas belanja plastik warna abu-abu ditemukan sandal yang dibungkus dengan selimut warna putih lis merah muda motif bunga.
"Jadi posisi kepala berada di sebelah barat," ujarnya.
Selain itu juga ditemukan selembar surat wasiat di atas kertas karton.
Begitu juga handuk warna putih, dua buah sarung tangan warna putih, dua buah sarung kaki warna putih.
"Ari-ari bayi juga ditaruh di sana dengan dibungkus tas kresek warna hitam," bebernya sembari mengatakan mayat pada kedua kaki lebam, begitu juga kedua tangannya.
Selain itu, lebam juga terlihat pada punggung dan leher bayi.
Dari olah TKP, diketahui bahwa bayi tersebut memiliki panjang 45 cm, berjenis kelamin perempuan dengan tali pusar masih menempel.
Saat ini mayat bayi dibawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hukum Pidana Pembuangan Bayi
Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.
Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.