Penemuan Mayat Bayi di Badung
Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun
Masyarakat Kelurahan Sading, Mengwi, Badung, Bali geger dengan penemuan mayat seorang bayi perempuan di lahan kosong pada Rabu 11 Desember 2024
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
istimewa
Surat dari orang tua bayi yang ditemukan di Kelurahan Sading, Pada Rabu 11 Desember 2024 - Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun
Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.