Penemuan Mayat Bayi di Badung

Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun

Masyarakat Kelurahan Sading, Mengwi, Badung, Bali geger dengan penemuan mayat seorang bayi perempuan di lahan kosong pada Rabu 11 Desember 2024

istimewa
Surat dari orang tua bayi yang ditemukan di Kelurahan Sading, Pada Rabu 11 Desember 2024 - Isi Surat Wasiat Mayat Bayi yang Dibuang di Badung, Orang Tua Bayi Terancam Pidana 9 Tahun 

Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved