UMP Bali
SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK
Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12).
TRIBUN-BALI.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12). Audensi tersebut melaporkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 pada tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, pengajuan UMP maupun UMSP yang sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan Provinsi sudah diajukan sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024.
“Dan hari ini (kemarin) Pj. Gubernur berkenan, tadi banyak berdiskusi kaitannya dengan dinamika di Bali tapi pada prinsipnya UMP maupun UMSP khan sudah kita bisa tetapkan PJ Gubernur juga sudah mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat sebelum 11 Desember sudah bisa menetapkan,” kata Setiawan.
Sementara untuk upah minimum kabupaten (UMK) di 9 Kabupaten/Kota di Bali akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada Jumat (13/12). Empat Kabupaten Kota yang bisa menetapkan UMK dan UMSK di antaranya Kabupaten Serbagita (Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan).
Sementara lima Kabupaten lainnya tidak bisa menetapkan angka UMK di antaranya Kabupaten Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Jembrana menurut Permenaker wajib hukumnya menggunakan nominal UMP.
Baca juga: DRIVER Pariwisata Bali Minta Pembatasan Kuota Mobil Taksi Online, Kemelut Kendaraan Non DK
Baca juga: PILU Jasad Bocah 10 Tahun Terseret Arus Sungai, Hanyut di Kintamani Ditemukan di Tianyar Karangasem

“Nah besarannya ini perlu kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota nantinya kaitannya dengan berapa kenaikannya kalau di provinsi khan disepakati 2 persen makanya 8,5 persen karena 6,5 persen untuk UMP ditambah 2 persen untuk sektor jadi 8,5 dari tahun berjalan,” bebernya.
Setiawan menegaskan, penetapan UMP ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024 di mana terdapat faktor-faktor yang menjadi parameter di antaranya pertumbuhan ekonomi, harga kenaikan inflasi dan tentunya ada konstanta antara kehidupan layak dari yang diajukan oleh Serikat Pekerja dan dari perusahaan .
“Tentunya kami di pemerintah berharap ada jaminan sosial bagi pekerja yang belum berumur 1 tahun masa kerja itu terjamin dengan upah minimum provinsi minimal. Kemudian di sektor juga ada upah minimum sektoral kemudian yang sangat penting tentunya diimplementasi,” imbuhnya.
Perlu adanya pengawasan yang komprehensif tidak hanya dari Dewan Pengupahan Provinsi tetapi juga semua unsur untuk bisa memantau UMP. “Semoga ada keseimbangan dari sisi pekerja terjamin, dari sisi pelaku usaha atau pengusaha daya bayarnya juga dapat direalisasikan,” ujarnya.
Kenaikan UMK Buleleng 6,5 Persen
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2025 diusulkan naik 6,5 persen atau Rp 182.887. UMK Buleleng di tahun 2024 mengikuti UMP Bali yaitu sebesar Rp 2.813.672.
Jumlah kenaikan 6,5 persen ini cenderung lebih kecil dari pada harapan para buruh. Sebelumnya, para buruh berharap UMK Buleleng untuk tahun 2025 naik di kisaran 8% hingga 10%. Kendati demikian, pada rapat dewan pengupahan Rabu (11/12), pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng menerima persentase kenaikan UMK tersebut.
Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami ditemui usai rapat menjelaskan, usulan dari buruh UMK bisa naik pada kisaran 8% hingga 10%. Ernila mengatakan, pihaknya pada akhirnya sepakat dengan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5% atau Rp 182.887. Namun sebelum menyepakati usulan itu, ia terlebih dahulu meminta apa dasar ditetapkan angka 6,5%.
“Kami lebih dulu meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai survei inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara logika sebenarnya sudah kita bisa pastikan, itu sudah sangat menguntungkan bagi pekerja, kenaikannya sekitar Rp 182 ribu,” ungkapnya.
“Namun tentu keadaan demografi di masing-masing daerah berbeda, kalau Jakarta mungkin bisa lebih. Tetapi kita dengan hasil nyata yang telah dipaparkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga Badan Pusat Statistik (BPS), ternyata naiknya sudah lumayan. Itu yang menjadi acuan kita,” sebut dia.
Dinas Tenaga Kerja Denpasar Lakukan Sosialisasi UMK Tahun 2025 Kepada Perusahaan dan Pekerja |
![]() |
---|
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem |
![]() |
---|
Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495 |
![]() |
---|
UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.