UMP Bali

SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK

Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12).

Pixabay
UPAH - Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12). Audensi tersebut melaporkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 pada tahun 2024 lalu.   

Wakil Ketua APINDO Buleleng, Gede Ariadi mengatakan, pada intinya pihak dia mengikuti aturan Permenaker 16 tahun 2024. Diakui besaran UMK ada perhitungan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Namun secara tidak langsung, angka 6,5% sudah mengakomodir terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Kalau mengutip dari BPS, pertumbuhan ekonomi di Buleleng kurang lebih sekitar 5,8%. Berarti ada indeks tertentu sekitar 0,7%. Sehingga itu yang menjadi dasar penetapan 6,5%,” ucapnya. (sar/mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved