UMP Bali
SAH! UMP Bali Jadi Rp 2.996.560, Dinas Ketenagakerjaan Bali Sebut 5 Kabupaten Tak Bisa Tetapkan UMK
Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12).
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
UPAH - Dewan Pengupahan Provinsi Bali melakukan audiensi ke Penjabat (Pj.) Gubernur Bali di Jayasabha pada, Rabu (11/12). Audensi tersebut melaporkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 pada tahun 2024 lalu.
Wakil Ketua APINDO Buleleng, Gede Ariadi mengatakan, pada intinya pihak dia mengikuti aturan Permenaker 16 tahun 2024. Diakui besaran UMK ada perhitungan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Namun secara tidak langsung, angka 6,5% sudah mengakomodir terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Kalau mengutip dari BPS, pertumbuhan ekonomi di Buleleng kurang lebih sekitar 5,8%. Berarti ada indeks tertentu sekitar 0,7%. Sehingga itu yang menjadi dasar penetapan 6,5%,” ucapnya. (sar/mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMP Bali
Dinas Tenaga Kerja Denpasar Lakukan Sosialisasi UMK Tahun 2025 Kepada Perusahaan dan Pekerja |
![]() |
---|
UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem |
![]() |
---|
Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495 |
![]() |
---|
UMK Tabanan 2025 Menjadi Rp 3.102.520, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.