Berita Jembrana
5 Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polisi, Kapolres Jembrana: Hukuman Maksimal 16 Tahun
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Lima orang penyalahguna narkotika di Jembrana berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,54 gram bruto.
Menurut data yang berhasil diperoleh, lima pelaku di antaranya adalah IKDS (32) yang berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti dua plastik klip berisikan kristal bening yakni sabu-sabu seberat 1,74 gran bruto.
Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian mobil sebelumnya.
Baca juga: 511 Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli Berpartisipasi Pada Pilkada Serentak 2024
Ia nekat melakukannya tersebut karena iming-iming bakal mendapat upah senilai Rp 200 ribu.
Kemudian pelaku AK (23) dan MAF (25) berhasil diamankan polisi di wilayah Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana dengan barang bukti tiga buah plastik klip berisikan narkotika jenis baru seberat total 2,59 gram bruto.
Mereka adalah perantara narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya.
Mereka disebutkan tergiur karena dijanjikan upah Rp 300 ribu jika berhasil menjual barang tersebut.
Sementara dua pelaku lainnya adalah NM (46) dan MH (40) yang diamankan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Bali.
Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti paling banyak yakni 16,21 gram bruto kristal bening diduga sabu-sabu dengan berbagai kode yang dipecah menjadi 17 buah plastik klip.
Menariknya, modus yang diterapkan kedua pengedar ini kepada pelanggannya adalah dengan menjual narkoba di rumahnya.
Mereka yang datang cukup dengan kode "apakah jajan tersedia atau apakah apotek buka?".
"Lima tersangka ini diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Rata-rata mereka adalah perantara dan ada juga pengedar," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darimana, Senin 16 Desember 2024.
Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini cukup banyak. Yakni 22 paket atau plastik klip dengan total 20,54 gram bruto kristal bening diduga sabu-sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.