Berita Jembrana
5 Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polisi, Kapolres Jembrana: Hukuman Maksimal 16 Tahun
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkotika di wilayah Jembrana, Senin 16 Desember 2024 - 5 Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polisi, Kapolres Jembrana: Hukuman Maksimal 16 Tahun
Selain itu, pada pelaku NM dan MH ini juga menemukan uang tunai hasil jualan dengan total nilai puluhan juta rupiah.
Untuk ancaman hukumannya, pelaku IKDS disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, pelaku AK dan MAF dijerat pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku NM dan MH juga dipersangkakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.