Berita Jembrana

5 Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polisi, Kapolres Jembrana: Hukuman Maksimal 16 Tahun

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sebuah bong berbahan botol bekas air mineral di rumahnya. 

Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggelar press conference pengungkapan kasus narkotika di wilayah Jembrana, Senin 16 Desember 2024 - 5 Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polisi, Kapolres Jembrana: Hukuman Maksimal 16 Tahun 

Selain itu, pada pelaku NM dan MH ini juga menemukan uang tunai hasil jualan dengan total nilai puluhan juta rupiah.

Untuk ancaman hukumannya, pelaku IKDS disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara, pelaku AK dan MAF dijerat pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Untuk pelaku NM dan MH juga dipersangkakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved