Sponsored Content

Pemerintah Ingatkan Komitmen KTH Lestarikan Hutan: Pengelola Hutan Jangan Sampai Menimbulkan Masalah

Pihaknya menegaskan setiap KTH harus bisa menjaga dan mengawasi hutan yang menjadi pengelolaannya. 

istimewa
Pemerintah Ingatkan Komitmen KTH Lestarikan Hutan: Pengelola Hutan Jangan Sampai Menimbulkan Masalah 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah Kabupaten Jembrana mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di pinggir hutan atau sebagai pengelola agar bertanggung jawab terhadap hutan yang dikelolanya. 

Hal ini untuk mengantisipasi atau tidak sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya khususnya bencana yang mungkin timbul akibat pemanfaatan hutan yang tidak tepat.

Hal ini disampaikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di hadapan warga yang tergabung sejumlah kelompok tani hutan (KTH) yang telah memiliki izin untuk dapat memanfaatkan hasil hutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan yang mereka kelola.

Pihaknya mengaku senang karena saat ini masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dapat memanfaatkan hutan untuk menggerakkan perekonomian dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga mereka.

Baca juga: Bangli Defisit Beras Tiap Tahun, Kementerian Kirim Traktor untuk 20 Kelompok Tani

"Saya merasa sangat bangga, saya buktikan apa yang dulu saya rasakan sangat berat sekali perjuangannya untuk menjadikan hak pengelolaan hutan itu bisa bermanfaat untuk kita semua," ucapnya.

Kendati demikian, Bupati Tamba juga mewanti-wanti anggota KTH untuk bertanggungjawab terhadap hutan yang dikelolanya agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya khususnya bencana yang mungkin timbul akibat pemanfaatan hutan yang tidak tepat.

"Kita semua menandatangani nota kesepakatan sebagai penanggung jawab terhadap Jagawana. Dari kesepakatan itu, sebagai Jagawana, setiap anggota dan ketua KTH bertanggung jawab terhadap hak kelolanya," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan setiap KTH harus bisa menjaga dan mengawasi hutan yang menjadi pengelolaannya. 

Karena semua hal terjadi di wilayah hutan tersebut akan menjadi tanggung jawab KTH.

"Apabila ada yang menebang hutan pada hak kelolanya, siapa pun itu yang melakukan, menjadi tanggung jawab KTH yang memiliki hak kelola itu. Sehingga akhirnya rekomendasi terhadap pengelolaan hutan itu bisa kita cabut," tegasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved