Berita Klungkung

RESAH Warga Layanan Kesehatan di RS Dijatah! BPJS Kesehatan Klaim sebagai Penataan, Ini Tujuannya!

Ia juga kembali menegaskan, jaminan sosial konsepnya berbeda dengan komersial. Kalau jaminan sosial, mengikuti kebutuhan dasar kesehatan. 

Pixabay
ILUSTRASI - Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, sebenarnya tidak ada penjatahan. Namun yang ada merupakan penataan. Setiap rumah sakit layananya ditata, untuk memberikan pelayanan sesuai kapastiasnya. 

TRIBUN-BALI.COM -  Warga di Kabupaten Klungkung resah dengan mencuatnya isu adanya penjatahan terhadap layanan kesehatan di rumah sakit, Rabu (18/12). Ini berlaku terhadap setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kondisi ini menyebabkan kekhawatrian masyarakat, apalagi Klungkung selama ini sudah UHC (Universal Health Coverage) dan mengandalkan jaminan kesehatan JKN-KIS untuk berobat.

Informasinya penjatahan diberlakukan, terhadap layanan kesehatan di poliklinik. Sehingga setiap rumah sakit memiliki kuota untuk memberikan layanan tertentu setiap bulannya. Sementara jika telah melebihi kuota, rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang ditanggung JKN-KIS.

Baca juga: Jamin Keselamatan Penumpang & Kurangi Resiko Kecelakaan, Dishub Buleleng Layanan Ram Check Nataru

Baca juga: TEMBOK Rumah Ketut Sarya Hancur Dihantam Batu Besar,  Terjadi Saat Hujan Deras Mengguyur

Suasana di IGD RSUD Klungkung.
Suasana di IGD RSUD Klungkung. (ISTIMEWA)

"Ada bilang layanan kesehatan di RS dibatasi, jadi khawatir kalau kenapa-kenapa nanti tidak ditanggung BPJS. Saya harap, kalau memang mau berikan jaminan ke masyarakat, jangan dipersulit-persulit," ungkap seorang warga asal Gelgel, Klungkung, Sucipta.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, sebenarnya tidak ada penjatahan. Namun yang ada merupakan penataan. Setiap rumah sakit layananya ditata, untuk memberikan pelayanan sesuai kapastiasnya.

"Lebih tepatnya kami penataan pelayanan. Kami sesuaikan, di wilayah tersebut ada berapa yang diperkirakan membutuhkan layanan tersebut. Lalu disesuaikan," ungkap Gusti Ngurah Catur Wiguna.

Ia juga kembali menegaskan, jaminan sosial konsepnya berbeda dengan komersial. Kalau jaminan sosial, mengikuti kebutuhan dasar kesehatan. 

"Masalah dokter siapa yang mengerjakan, menyesuaikan di mana yang siap. Tidak bisa langsung memilih," jelas dia.

Sehingga nanti setiap RS dapat memberikan pelayanan sesuai kapasitasnya. Hal ini untuk meningkatkan mutu layanan agar tetap terjaga. 

"Jangan sampai satu ada over (pelayanan). Nanti dokter kecapean, jadi salah jahit misalnya. Intinya untuk menjaga mutu pelayanan," ungkapnya.

Menurutnya penataan ini sudah berlangsung cukup lama, dan pihaknya sejauh ini belum menerima ada keluhan dari masyarakat. "Peran kami di BPJS Kesehatan ini mengatur strategi, untuk membelanjakan dana yang dikumpulkan masyarakat, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendasar," jelasnya.

Ia juga memastikan, penataan ini tidak mempersulit masyarakat untuk dapat pelayanan kesehatan. "Artinya penataan untuk beberapa kondisi, yang tentu sifatnya tidak darurat seperti layanan di UGD. Nanti pelayanan jadinya berbasis sesuai kebutuhan pasien, bukan keinginan," jelas dia. (mit) 

Tak Menampik

Sementara Direktur RSUD Klungkung dr. I Nengah Winata tidak menampik adanya pembatasan layanan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya beberapa layanan di RSUD Klungkung dijatah setiap bulannya.

Misalnya layanan phaco untuk operasi mata katarak di RSUD Klungkung dibatasi 25 pasien per bulan. Sementara layanan ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy) di Poliklinik Urologi dibatasi 50 pasien perbulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved