Berita Karangsem
Harga Pasir Naik Hingga Rp200 Ribu, Imbas Penertiban Galian C di Karangasem
Harga material pasir dalam beberapa hari belakangan mendadak melonjak. Hal Ini imbas langsung dari adanya penertiban Galian C
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Harga Pasir Naik Hingga Rp200 Ribu, Imbas Penertiban Galian C di Karangasem
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Harga material pasir dalam beberapa hari belakangan mendadak melonjak.
Hal Ini imbas langsung dari adanya penertiban Galian C di Kabupaten Karangasem.
“Sekarang banyak Galian C tutup, jadi sulit sekali cari pasirnya. Jadi truk antre di tempat-tempat galian C yang masih buka,” ujar seorang sopir truk sekaligus penjual pasir, Made Sukayasa, Kamis (19/12).
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Galian C yang ditertibkan merupakan yang tidak memiliki izin. Namun galian C yang izinnya masih berproses juga ikut menghentikan aktivitasnya.
“Karena sulit mendapatkan pasir, harga pasir juga jadi naik. Kenaikannya lagi Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ungkap Sukayasa.
Penertiban Galian C ini tidak hanya berdampak terhadap harga material seperti pasir atau batu.
Namun juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem dari sektor pajak.
Baca juga: TEWAS Saat Gali Batu Tabas, Ketut Arianta Meninggal Dunia Tertimbun Material Galian C di Karangasem
“Yang kita pungut pajaknya adalah yang sudah memiliki NPWD (Nomor Wajib Pajak Usaha Dagang) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Karena ada penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut tidak beroperasi,” ujar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, Kamis (19/12).
Menindalkanjuti hal ini, BPKAD Kabupaten Karangasem berkoordinasi ke Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait penertiban galian C di Kabupaten Karangasem pada Kamis, (19/12).
Baca juga: Polda Bali Bantah Tuduhan 2 Anggota Ditreskrimsus Pungut Setoran Rp 1,8 Miliar di Galian C Buleleng
Menurut Ardika, kordinasi ke Pemprov Bali ini sesuai petunjuk yang didapat setelah berkordinasi dengan MCP KPK secara informal, karena kewenangan perijinan MBLB berada di Provinsi.
“Kami minta agar persoalan izin ini bisa ditata dengan baik, kalau ada yang belum lengkap agar bisa dibantu prosesnya,” kata Ardika.
Penutupan Galian C ini juga menjadi juga ramai dibicarakan di sosial media. Selain harga material yang tiba-tiba naik pasca penertiban, antrean truk juga membludak di galian C yang memiliki izin. Bahkan banyak truk harus putar balik, karena tidak dapat giliran mengisi pasir.
“Rata-rata jumlah truk yang mencari pasir di kawasan Karangasem sekitar 900 sampai 1.200-an per hari. Namun jumlah itu masih di bawah ketika normal, yang bisa mencapai 1.500-an truk sehari,” ungkap Ardika. (*)
Berita lainnya di Galian C
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.