Berita Karangasem

Penertiban Galian C di Karangasem, Harga Pasir Melonjak

Harga material pasir dalam beberapa hari belakangan, mendadak melonjak. Ini imbas langsung dari adanya penertiban Galian C

Istimewa
Situasi di salah satu lokasi Galian C di Kabupaten Karangasem. 

Penertiban Galian C di Karangasem, Harga Pasir Melonjak

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Harga material pasir dalam beberapa hari belakangan, mendadak melonjak.

Ini imbas langsung dari adanya penertiban Galian C di Kabupaten Karangasem.

"Sekarang banyak Galian C tutup, jadi sulit sekali cari pasirnya. Jadi truk antre di tempat-tempat Galian C yang masih buka," ujar seorang sopir truck sekaligus penjual pasir, Made Sukayasa, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: TEWAS Saat Gali Batu Tabas, Ketut Arianta Meninggal Dunia Tertimbun Material Galian C di Karangasem

Galian C yang ditertibkan merupakan yang tidak tidak memiliki izin.

Namun Galian C yang izinnya masih berproses juga ikut menghentikan aktivitasnya. 

"Karena sulit dapatkan pasir, harga pasir juga jadi naik. Kenaikannya lagi Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Sukayasa.

Baca juga: Bali Macet, MTI Minta Kendaraan Barang dan Angkutan Galian C Diatur Waktu Operasional

Penertiban Galian C ini tidak hanya berdampak terhadap harga material seperti pasir atau batu.

Namun juga berdampak terhadap PAD Kabupaten Karangasem dari sektor pajak.

"Yang kita pungut pajaknya adalah yang sudah memiliki NPWD (Nomor Wajib Pajak Usaha Dagang dan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Karena ada penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut tidak beroperasi," ujar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Sempat Tutup di Beberapa Lokasi, Galian C di Karangasem Kembali Beraktivitas

Menindalkanjuti hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem berkoordinasi ke Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait penertiban Galian C di Kabupaten Karangasem pada Kamis, (19/12/2024). 

Menurut Ardika, kordinasi ke Pemprov Bali ini sesuai petunjuk yang didapat setelah berkordinasi dengan MCP KPK secara informal, karena kewenangan perijinan MBLB berada di Provinsi.

"Kami minta agar persoalan izin ini bisa ditata dengan baik, kalo ada yang belum lengkap agar bisa dibantu prosesnya," kata Ardika. 

Baca juga: Polda Bali Bantah Tuduhan 2 Anggota Ditreskrimsus Pungut Setoran Rp 1,8 Miliar di Galian C Buleleng

Penutupan Galian C ini juga menjadi juga ramai dibicarakan di sosial media. Selain harga material yang tiba - tiba naik pasca penertiban, antrean truk juga membludak di galian C yang memiliki izin.

Bahkan banyak truk harus putar balik, karena tidak dapat giliran mengisi pasir.

"Rata-rata umlah truk yang mencari pasir di kawasan Karangasem sekitar 900 sampai 1200 an per hari. Namun jumlah itu masih di bawah ketika normal, yang bisa mencapai 1500 an truk sehari," ungkap Ardika. (*)

 

Berita lainnya di Galian C

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved