Berita Denpasar
Anggaran Perdin Pejabat Dipangkas 50 Persen, PHRI Denpasar: Jangan Langsung Dipangkas, Bertahap
Anggaran Perdin Pejabat Dipangkas 50 Persen, PHRI Denpasar: Jangan Langsung Dipangkas, Bertahap
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
Karena menurutnya, jika itu langsung diterapkan maka akan memberatkan pengusaha hotel.
Apalagi saat pendapatan menurun, pihaknya harus mengeluarkan pengeluaran yang semakin banyak.
Kenaikan pengeluaran ini berupa PPN yang diwacanakan naik menjadi 12 persen, adanya kenaikan upah kerja sesuai dengan UMK dan pengeluaran lainnya.
“Harapan saya jangan 50 persen langsung dipangkas, tapi bertahap. Pengusaha akan mengalami masa sulit, saat revenue turun, cost-cost berbalik naik, ada kenaikan ppn, upah kerja, dan lain-lain,” paparnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| TKD Dipangkas, Pemkot Denpasar Maksimalkan Potensi Pajak |
|
|---|
| Merantau ke Bali, Pengangguran ini Jadi Spesialis Curanmor, Gasak 3 Motor, Jual di Marketplace |
|
|---|
| Dugaan Penganiayaan Seorang Advokat Perempuan di Bali Terhadap WNA Naik ke Tahap Penyidikan Polisi |
|
|---|
| Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Izin Lengkap Belum Dilengkapi, Pabrik Beton Dekat Tahura Tutup Permanen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.