Berita Tabanan

Satreskrim Polres Tabanan Periksa 8 Saksi, Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra

Karena itu, AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut.

ISTIMEWA
PENATAAN – Suasana di kawasan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan setelah proyek penataan, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyidikan terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Bahkan hingga kini memeriksa 8 orang saksi terkait adanya indikasi dugaan mark up tersebut. 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat dikonfirmasi Senin (30/12) menyebutkan, hingga saat ini pihaknnya masih melakukan pemeriksaan dan proses klarifikasi terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra.

“Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan kami sudah mengundang sebanyak 8 saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,” jelasnya.

Diakui semua yang dipanggil sementara berstatus saksi yang diminta memberikan keterangan. Pihaknya pun memastikan jika kasus tersebut masih tetap jalan.

“Masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, apakah ada dugaan korupsi atau tidak,” sambungnya.

Karena itu, AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut.

Namun demikian jika nanti kasusnya sudah selesai, maka akan memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: BKK Senilai Rp 50 Miliar Tak Cair Sepenuhnya, Dari Badung ke Bangli, Ini Alasan Sekda Suamba

Baca juga: NAIK Harga Beras Awal 2025 Diprediksi Bulog, Simak Alasannya Berikut Ini

“Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, maka kami akan sampaikan jika kasus itu clear. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran, tentunya harus didukung oleh alat-alat bukti yang mumpuni,” tambahnya.

Sejatinya pemeriksaan sudah dilakukan, pada bulan November 2024 lalu. Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lapangan Alit Saputra mengingat ada laporan dan informasi masyarakat, jika dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra ini terjadi mark up proyek.

Sebelum melakukan pengecekan, Polres Tabanan sudah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up proyek tersebut sejak Agustus 2024.

Bahkan proyek penataan dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 7 miliar.

Ketika pemeriksaan di November 2024, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, mengakui ada bebrapa saksi diperiksa.

Di antaranya Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, pelaksana proyek di Dinas PUPRPKP Tabanan, Bappeda dan Bakeuda Tabanan dan pelaksana proyek. 

Dedy Darmasaputra menampik jika dirinya diminta Polres Tabanan dalam klarifikasi untuk melakukan suatu diskusi oleh polres Tabanan.

Dalam diskusi tersebut, dia memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan yang diajukan petugas di Polres Tabanan.

“Istilahnya bukan pemanggilan, tapi diskusi terkait hal itu. Dan saya juga sudah menyampaikan klarifikasi. Namun, untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan penjelasan apapun ke publik,” ujar Dedy.

Penataan Lapangan Alit Saputra sudah dilakukan penataan tahap I dengan biaya sebesar Rp 7 miliar.

Penataan untuk membuat aktivitas upacara atau apel peringatan hari-hari Nasional jauh lebih representatif.

Penataan juga dilakukan untuk menjadikan Lapangan Alit Saputra sebagai ruang terbuka publik yang ikonik. Lapangan ini juga jadi tempat layak untuk dikunjungi yang ngetren dan instragrammable. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved