Berita Klungkung

Polemik Sengketa Lahan, Bendesa Adat Nyuh Kukuh Nusa Penida Mengaku Dilaporkan ke Polda Bali

Seratus lebih warga Desa Adat Nyuh Kukuh di Nusa Penida, menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Bali, Kamis (2/1/2025). 

Istimewa
Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra (tengah berpakaian kemeja endek) saat bersama seratus lebih krama menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1/2024). 

Polemik Sengketa Lahan, Bendesa Adat Nyuh Kukuh Nusa Penida Mengaku Dilaporkan ke Polda Bali

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seratus lebih warga Desa Adat Nyuh Kukuh di Nusa Penida, menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Bali, Kamis (2/1/2025). 

Mereka menyampaikan aspirasi untuk mempertahankan desa adat, yang menurut mereka telah disertifikatkan oleh warga setempat.

Terlebih Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra mengaku, dirinya dilaporkan ke Polda Bali, oleh pihak oknum warga yang disebutnya telah menyetifikatkan tanah desa adat.

Baca juga: Polres Klungkung Rencanakan Pembangunan Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Sampalan Nusa Penida Pada 2025

"Saya dilaporkan ke Polda Bali sebagai terduga yang menyewakan tanah oknum tersebut.

"Tapi saya di sini dilaporkan atas nama pribadi, bukan atas nama Bendesa Adat. Padahal saya memperjuangkan tanah desa adat," ungkap Wayan Lugra, Kamis (2/1/2024).

Dirinya mengaku sudah menerima panggilan dari Polda Bali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Baca juga: Gabungan LSM Buleleng Minta Polres Segera Usut Tuntas Kasus Penyertifikatan Tanah di Bukit Ser

Meskipun demikian, dirinya mengaku akan hadir memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Terlebih dirinya mendapat dukungan dari krama desa adat, dan memperjuangkan keberadaan tanah desa adat.

"Memang di lahan yang disengketakan itu berdiri warung yang digunakan oleh warga kami. Tahun 2024 lalu, masa peminjamannua berakhir dan rencana diperpanjang."

Baca juga: Wisatawan ke Tanah Lot Capai 8.000 Orang Per Hari, Naik Jelang Tahun Baru 2025

"Kami sangkep (rapat-red) di desa adat, karena tidak ada krama keberatan, saya berikan warga itu memperpanjang pemanfaatan lahan itu. Mungkin itu saya dikatakan mengontrakkan," jelas Lugra.

Lugra mengatakan, tanah yang disengketakan itu sebelumnya merupakan kuburan desa adat.

Dalam perjalanannya sekitar tahun 1984, sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga.

Baca juga: DEAL! Aset Tanah Hary Tanoesoedibjo untuk LRT di Bali, Samsi Sebut Ada Jalur Kereta Sampai Tabanan

Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan. 

Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah sekitar 6 are.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved