Berita Buleleng
Gabungan LSM Buleleng Minta Polres Segera Usut Tuntas Kasus Penyertifikatan Tanah di Bukit Ser
gabungan LSM Bali Utara menyambut positif langkah Polres Buleleng, yang telah menindaklanjuti kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bali Utara, meminta Polres Buleleng segera mengusut tuntas kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Upaya ini dilakukan agar tidak ada kesan pihak kepolisian lambat dalam menangani laporan dari masyarakat.
Diketahui, para pentolan LSM Bali Utara ini sempat mengadakan pertemuan pada Selasa 31 Desember 2024.
Mereka adalah Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng pimpinan Gede Budiasa, Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) pimpinan Ketut Yasa, dan Aliansi DPD Provinsi Bali diwakili Gede Anggastia, serta penasihat ABJ, Nyoman Tirtawan.
Baca juga: Polres Buleleng Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser
Pada kesempatan itu, gabungan LSM Bali Utara menyambut positif langkah Polres Buleleng, yang telah menindaklanjuti kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser.
Bahkan dari berita yang beredar, sudah ada 19 saksi yang diperiksa.
Gabungan LSM pun dengan kompak mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. Menurut Penasehat ABJ, Nyoman Tirtawan, desakan yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan kepada kepolisian.
Utamanya agar tidak ada kesan polisi lambat dalam merespon laporan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar polisi segera mengamankan barang bukti, agar tidak dihilangkan.
"Kami mendesak Polres Buleleng untuk segera menyita semua barang bukti yang ada. Juga para mafia tanah yang terlibat dan bermain di dalamnya, untuk segera diamankan," ujar Nyoman Tirtawan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Antonius Sanjaya Kiabeni.
Dikatakan jika pihaknya belum lama ini sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Pada pertemuan itu, ia menegaskan kalau aparat berwajib harus tegak lurus dalam penanganan kasus ini.
"Saksi sudah banyak diperiksa, tapi kami mohon kalau sudah lengkap berkasnya, agar segera ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Supaya ada upaya paksa dari penyidik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser ini merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya pada tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.