Berita Buleleng

DIGEREBEK Dalam Kabin Tronton, Keresahan Warga Sukasada Buleleng Terungkap, 5 Orang Ditangkap

DIGEREBEK Dalam Kabin Tronton, Keresahan Warga Sukasada Buleleng Terungkap, 5 Orang Ditangkap

Polres Tabanan
Ilustrasi. 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Keresahan warga Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya terungkap.

Polres Buleleng melakukan penggerebekan terhadap empat pemuda di wilayah Sukasada.

Empat pemuda tersebut didatangi tim Polres Buleleng saat sedang asik berpesta narkoba.

Baca juga: SUNGGUH MIRIS, Bayi Tak Berdosa Diduga Dihabisi Orangtuanya di Denpasar, Masih Kenakan Pampers

Empat pemuda itu masing-masing berinisial RG (22) asal Dusun Jotang Atas Barat, Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB; WP (20) asal Dusun Samarekat, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Kemudian, PAJ (28) asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; dan TF (24) asal Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Pasutri dan Anaknya Tewas Kecelakaan di Jalan Hang Tuah, Tangis Anjani Pecah Saat Penguburan

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan empat pemuda itu berawal dari keluhan masyarakat yang resah akan maraknya pengguna narkoba di wilayah tersebut.

Keluhan itupun segera ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan.

Hingga pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.20 Wita, Sat Resnarkoba Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba

"Keempatnya diamankan di kabin tronton yang ada di wilayah tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan, didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan pipet kaca berisi residu sabu-sabu, dan barang bukti lainnya," ungkapnya Minggu (5/1/2024). 

Kepada polisi, empat pemuda itu mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan milik mereka.

Diakui pula jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial ID asal Banjar dinas Timur Jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman ID.

Tak butuh waktu lama hingga personel gabungan berhasil mengamankan pria 49 tahun itu.

AKBP Widwan mengatakan, ID mengaku telah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada RG yang dipesan melalui telfon.

Selanjutnya PAJ dan TF berperan untuk mengambil pesanan narkoba.

Kelima pelaku itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, lima pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved