Ojol Non DK di Bali
SEGERA DITERAPKAN! Driver Wajib KTP Bali, Cek Fenomena Tamu Jemput Tamu di Bandara Ngurah Rai
SEGERA DITERAPKAN! Driver Wajib KTP Bali, Cek Fenomena Tamu Jemput Tamu di Bandara Ngurah Rai
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan pihaknya akan mendorong serta memastikan driver yang beroperasi ber KTP Bali.
Aturan tersebut bakal diberlakukan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata di Bali.
“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia. Cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti.
Jangan sampai ada driver yang mungkin dalam pelaksanaannya itu memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu.
Ini tentu kita berkoordinasi lagi dengan jajaran di inspektorat terutama kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Provinsi Bali,” kata, Dewa Jack pada saat penyampaian aspirasi FPDP Bali, Senin 6 Januari 2025.
Mengenai pembuatan call center atau layanan pengaduan driver, Dewa Jack mengatakan masih sedang dibicarakan.
Sambil menanti apakah call center akan dibuatkan di Infokom atau Dinas Perhubungan atau bahkan pada kedua instansi tersebut.
“Yang sekarang ini adalah yang urgent dulu, cara berkomunikasi yang benar jangan sampai saudara-saudara driver ini kita di lapangan mengekseskusi cara sendiri,” bebernya.
Ia juga meminta agar Komisi 1 dan 3 DPRD Bali agar segera melakukan sidak ke Bandara Ngurah Rai terkait aduan tamu jemput tamu yang dikeluhkan para driver.
Sidak dilakukan di Bandara sebab laporan berasal dari kegiatan antar jemput di Bandara.
“Nanti misalkan berkembang ke daerah-daerah pariwisata dan tujuan wisata kami akan proses,” sambungnya.
Dewa Jack juga mendorong agar Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus di Bali agar ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Dalam proses terbentuknya peraturan daerah, diminta bersedia memberikan masukan kepada Ketua Pansus yang kita bentuk nanti. Perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum diatasnya kira-kira Perdanya berjudul Moda Transportasi secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus,” tandasnya.
Proses pengubahan Pergub ke Perda ini akan dimulai pada Minggu ini dengan membuka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di badan Legislasi di DPRD Bali serta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan.
DPRD
Bali
driver
pariwisata
peraturan daerah
call center
KTP
Perda
Bandara Ngurah Rai
TribunBreakingNews
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali, Tuntut Pembatasan Kuota Taksi Online |
![]() |
---|
TUNTUT Pembatasan Kuota Taksi Online, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali |
![]() |
---|
Ketua DPRD Bali Pastikan Driver Pariwisata BerKTP Bali, Akan Ubah Pergub 40 Tahun 2019 Jadi Perda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gerah Plat Non DK, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo ke DPRD Bali |
![]() |
---|
FPDP Bali Gelar Aksi 1.000 Driver Pariwisata, Keluhkan Maraknya Ojol Non DK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.