Ojol Non DK di Bali

SEGERA DITERAPKAN! Driver Wajib KTP Bali, Cek Fenomena Tamu Jemput Tamu di Bandara Ngurah Rai

SEGERA DITERAPKAN! Driver Wajib KTP Bali, Cek Fenomena Tamu Jemput Tamu di Bandara Ngurah Rai

|
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Salah satu Paguyuban Driver Pariwisata Bali sampaikan aspirasi saat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dengan jumlah masa ratusan lakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Bali pada, Senin 6 Januari 2025 - Driver Pariwisata Bali Sampaikan Tamu Jemput Tamu Hingga Polisi Tak Berjaga Saat Macet 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) mengatakan pihaknya akan mendorong serta memastikan driver yang beroperasi ber KTP Bali.

Aturan tersebut bakal diberlakukan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata di Bali.

“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia. Cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti.

Jangan sampai ada driver yang mungkin dalam pelaksanaannya itu memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu. 

Ini tentu kita berkoordinasi lagi dengan jajaran di inspektorat terutama kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Provinsi Bali,” kata, Dewa Jack pada saat penyampaian aspirasi FPDP Bali, Senin 6 Januari 2025.

Mengenai pembuatan call center atau layanan pengaduan driver, Dewa Jack mengatakan masih sedang dibicarakan.

Sambil menanti apakah call center akan dibuatkan di Infokom atau Dinas Perhubungan atau bahkan pada kedua instansi tersebut.

“Yang sekarang ini adalah yang urgent dulu, cara berkomunikasi yang benar jangan sampai saudara-saudara driver ini kita di lapangan mengekseskusi cara sendiri,” bebernya.

Ia juga meminta agar Komisi 1 dan 3 DPRD Bali agar segera melakukan sidak ke Bandara Ngurah Rai terkait aduan tamu jemput tamu yang dikeluhkan para driver.

Sidak dilakukan di Bandara sebab laporan berasal dari kegiatan antar jemput di Bandara.

“Nanti misalkan berkembang ke daerah-daerah pariwisata dan tujuan wisata kami akan proses,” sambungnya.

Dewa Jack juga mendorong agar Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus di Bali agar ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Dalam proses terbentuknya peraturan daerah, diminta bersedia memberikan masukan kepada Ketua Pansus yang kita bentuk nanti. Perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum diatasnya kira-kira Perdanya berjudul Moda Transportasi secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus,” tandasnya. 

Proses pengubahan Pergub ke Perda ini akan dimulai pada Minggu ini dengan membuka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di badan Legislasi di DPRD Bali serta Badan Musyawarah untuk menjadwalkan. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved