INSTING TAJAM AKP Nengah pada Komang Susila di Blahbatuh Gianyar, Temukan ini Saat Digeledah

INSTING TAJAM AKP Nengah pada Komang Susila di Blahbatuh Gianyar, Temukan ini Saat Digeledah

NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satres Narkoba Polres Gianyar meringkus I Komang Susila alias Sila (42) di Jalan Pura Segara , Banjar Tojan Kangin , Desa Pering , Kecamatan Blahbatuh, Senin 6 Januari 2025 pukul 17.55 wita.

Pria asal Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Beng, Gianyar itu diamankan atas kepemilikan sabu.

Dari tangan pelaku, Tim Polres Gianyar mengamankan tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: CITRA PARIWISATA Bali Tercoreng di Awal 2025, Gadis Cina Ngaku Dipaksa Tukang Ojek Berhubungan

Berat sabu tersebut 1, 42  gram bruto, selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan handphone redmi yang digunakan pelaku melakukan transaksi.

Adapula sebuah headset, sebuah bong dan satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku terkait penyalahgunaan narkotika

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Selasa 7 Januari 2025 menjelaskan, pada Senin dirinya bersama Kanit Operasional Ipda I Made Sutweja bersama orang anggota melakukan patrol di kawasan Jalan Pura Segara kawasan Banjar Tojan Kangin, Desa Pering. 

Baca juga: JADI PERTEMUAN TERAKHIR, Ibu Tewas Dihadapan 3 Anaknya, Kecelakaan Tragis di Jalan Diponegoro

Saat berada di lokasi, dirinya melihat orang yang mencurigakan.

Karena gerak-gerik yang mencurigakan, dirinya langsung melakukan pemeriksaan pada tubuh yang bersangkutan, disaksikan dua orang warga. 

"Hasil dari penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih," ujar AKP Sunia.

Selain itu, dari hasil interogasi terhadap orang tersebut mengakui memiliki narkotika tersebut, dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Deno dengan cara membeli dengan sistem tempelan.

Terkait Deno, saat ini Polres Gianyar masih melakukan pengejaran.

"Terduga pelaku juga mengakui tidak mempunyai hak dan izin dari pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai sabu tersebut, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved