Berita Buleleng
Lihadnyana Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Pada Kasus Bukit Ser Gerokgak Buleleng
Lihadnyana Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Pada Kasus Bukit Ser Gerokgak Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penyertifikatan tanah milik negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak telah dilaporkan ke Polres Buleleng.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun memilih untuk tidak banyak berkomentar, sebab tidak memiliki kewenangan.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Senin (6/1/2025) menjelaskan, tanah di Bukit Ser merupakan tanah negara bebas. Yang mana sesuai ketentuan, masyarakat maupun lembaga yang memohon atas tanah tersebut, tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Baca juga: JADI PERTEMUAN TERAKHIR, Ibu Tewas Dihadapan 3 Anaknya, Kecelakaan Tragis di Jalan Diponegoro
"Bukan saja rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara pun tidak ada kewajiban untuk menembuskan atau memberitahu ke kepala daerah. Sehingga mutlak ini adalah antara pemohon dengan negara, yang dalam hal ini otoritasnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Penyataan Lihadnyana ini sekaligus menanggapi ihwal diamnya Pemkab Buleleng, ditengah ramainya perbincangan mengenai kasus Bukit Ser. Diamnya Pemkab Buleleng juga karena lahan di Bukit Ser bukan merupakan aset Pemda.
Baca juga: CITRA PARIWISATA Bali Tercoreng di Awal 2025, Gadis Cina Ngaku Dipaksa Tukang Ojek Berhubungan
"Kami sudah cek dan memang tidak ada sepetakpun aset kami di sana. Kalau ada (aset) tentu kami sudah proaktif," ucapnya.
Lihadnyana menambahkan, satu-satunya yang menjadi kewenangan Pemkab dalam hal ini adalah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). "Hanya sebatas itu. Yang lainnya berkenaan dengan proses, itu murni dari pemohon dan Negara," imbuhnya.
Lebih lanjut, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini mengaku telah mendengar jika kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser telah dilaporkan ke Polres Buleleng. Mengenai hal ini, pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lihadnyana juga mendorong instansi yang berwenang untuk lebih transparan, manakala dimintai keterangan dan sebagainya.
"Sekali lagi kami dari Pemda mengajak kepada semua agar tetap bersabar menunggu proses hukum yang berjalan di Polres. Mari hormati proses hukum, karena kita negara hukum. Hanya itu yang bisa kami tanggapi, karena kewenangannya bukan di Pemda," tandas dia. (mer)
Keterangan foto:/mer
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Senin (6/1/2025)
Pada Sen, 6 Jan 2025 19.56, Muhammad Fredey Mercury
Lihadnyana Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Pada Kasus Bukit Ser
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -
Kasus penyertifikatan tanah milik negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak telah dilaporkan ke Polres Buleleng. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun memilih untuk tidak banyak berkomentar, sebab tidak memiliki kewenangan.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Senin (6/1/2025) menjelaskan, tanah di Bukit Ser merupakan tanah negara bebas. Yang mana sesuai ketentuan, masyarakat maupun lembaga yang memohon atas tanah tersebut, tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.
"Bukan saja rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara pun tidak ada kewajiban untuk menembuskan atau memberitahu ke kepala daerah. Sehingga mutlak ini adalah antara pemohon dengan negara, yang dalam hal ini otoritasnya ada di Badan Pertanahan Negara (BPN)," ujarnya.
Penyataan Lihadnyana ini sekaligus menanggapi ihwal diamnya Pemkab Buleleng, ditengah ramainya perbincangan mengenai kasus Bukit Ser. Diamnya Pemkab Buleleng juga karena lahan di Bukit Ser bukan merupakan aset Pemda.
"Kami sudah cek dan memang tidak ada sepetakpun aset kami di sana. Kalau ada (aset) tentu kami sudah proaktif," ucapnya.
Lihadnyana menambahkan, satu-satunya yang menjadi kewenangan Pemkab dalam hal ini adalah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). "Hanya sebatas itu. Yang lainnya berkenaan dengan proses, itu murni dari pemohon dan Negara," imbuhnya.
Lebih lanjut, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini mengaku telah mendengar jika kasus penyertifikatan tanah di Bukit Ser telah dilaporkan ke Polres Buleleng. Mengenai hal ini, pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lihadnyana juga mendorong instansi yang berwenang untuk lebih transparan, manakala dimintai keterangan dan sebagainya.
"Sekali lagi kami dari Pemda mengajak kepada semua agar tetap bersabar menunggu proses hukum yang berjalan di Polres. Mari hormati proses hukum, karena kita negara hukum. Hanya itu yang bisa kami tanggapi, karena kewenangannya bukan di Pemda," tandas dia. (mer)
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.