Berita Buleleng
NEKAT Rudapaksa Gadis Tuli & Bisu Sampai Hamil, Sahadi Divonis 12 Tahun Penjara Sidang PN Singaraja
Ganjaran ini diberikan, akibat pria 55 tahun itu nekat merudapaksa perempuan tuli-bisu hingga hamil.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada Sahadi. Ganjaran ini diberikan, akibat pria 55 tahun itu nekat merudapaksa perempuan tuli-bisu hingga hamil.
Aksi bejat Sahadi kepada korban, nyatanya tidak hanya dilakukan sekali. Sebab setelah kejadian pertama, Sahadi kembali merudapaksa korban sebanyak dua kali, di dalam kamar korban dan di bawah pohon mangga. Namun waktu peristiwa kejadian itu sudah tidak diingat oleh terdakwa dan korban.
"Pada pemeriksaan visum terhadap korban perempuan dengan tuna rungu dan tuna wicara ini, ditemukan kehamilan akibat persetubuhan. Korban juga mengalami depresi sedang dengan retardasi mental," tambah jaksa. (mer)
Tags
PN Singaraja
rudapaksa
tuli
bisu
Sahadi
hamil
vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja
majelis hakim
Berita Terkait: #Berita Buleleng
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.