Berita Buleleng

NEKAT Rudapaksa Gadis Tuli & Bisu Sampai Hamil, Sahadi Divonis 12 Tahun Penjara Sidang PN Singaraja 

Ganjaran ini diberikan, akibat pria 55 tahun itu nekat merudapaksa perempuan tuli-bisu hingga hamil.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada Sahadi. Ganjaran ini diberikan, akibat pria 55 tahun itu nekat merudapaksa perempuan tuli-bisu hingga hamil.  

Aksi bejat Sahadi kepada korban, nyatanya tidak hanya dilakukan sekali. Sebab setelah kejadian pertama, Sahadi kembali merudapaksa korban sebanyak dua kali, di dalam kamar korban dan di bawah pohon mangga. Namun waktu peristiwa kejadian itu sudah tidak diingat oleh terdakwa dan korban. 

"Pada pemeriksaan visum terhadap korban perempuan dengan tuna rungu dan tuna wicara ini, ditemukan kehamilan akibat persetubuhan. Korban juga mengalami depresi sedang dengan retardasi mental," tambah jaksa. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved