Berita Klungkung
Tokoh Masyarakat Pikat Tuntut TPA Sente Klungkung Ditutup, Sampah Overload hingga Bau Tak Sedap
Masyarakat setempat menurutnya sudah jenuh dengan dampak dari keberadaan sampah yang menggunung di TPA Sente.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan anjing-anjing liar itu memangsa ternak ayam, babi, hingga anak sapi milik warga. Sehingga menyebabkan kerugian materiil bagi warga.
Keluhan serupa disampaikan tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Provinsi Bali asal Desa Pikat, I Ketut Mandia.
Ia dengan tegas mengatakan, jika pemerintah tidak konsisten terkait dengan janjinya komitmennya menutup TPA Sente.
“Pj Bupati dan krama kami sudah sempat bertemu diawal menjabat, minta tolong agar diizinkan buang residu. Tapi yang dibuang masih banyak sampah bukan residu, sampah bercampur semua dibuang ke sini,” ungkap Mandia.
Menurutnya selama ini masyarakat di sekitar sangat menderita dengan keberadaan TPA Sente.
Bukan hanya bau, warga terganggu asap sampah karena TPA Sente sering terbakar. Belum lagi lalat-lalat, hingga tegalan tidak produktif karena sampah.
“Ini lalat-lalat penyakit dari TPA. Lihat tegalan warga tidak ada berbuah, pisang semua kena virus karena keberadaan TPA ini. Kalau berkenan, silakan bapak-bapak menginap di desa kami, ikut merasakan bagaimana warga kami malam-malam hirup bau TPA, dihinggapi lalat juga,” ungkap Mandia.
Ia pun meminta komitmen pemerintah menepati janji tidak membuang sampah lagi ke TPA Sente.
Jika masih ada yang membuang sampah ke TPA Sente, warga tidak segan-segan akan menutup akses jalan ke TPA Sente.
Sementara Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan Forum Pimpinan Perangkat Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah sampah di TPA Sente.
Ia telah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHP), I Nyoman Sidang untuk memastikan sampah yang dibawa ke TPA Sente oleh desa maupun pasar merupakan residu. Atau sampah yang tidak bisa diolah seperti pampers ataupun kaca.
“Kepala desa akan saya minta buat pernyataan, kalau yang dibawa ke TPA Sente merupakan residu. Saya juga telah koordinasi dengan Kajari, berdasarkan aturan UU 18 Tahun 2008, bisa diberikan pidana bagai orang atah kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait pembuangan sampah. Ini nanti ditegakan sebagai efek jera,” ungkap Jendrika
Sementara penanganan sampah, Pemda Klungkung merencanakan pengadaan alat pengelolaan sampah dengan teknologi berbasis thermal dan memiliki spesifikasi yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kapasitas mesin ini mampu kelola sampah sampai 20 ton per hari. Saya mohon masyarakat memberikan kesempatan kami untum berproses,” ungkap Jendrika.
Kepala Dinas Lingkungam Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung I Nyoman Sidang mengatakan, Pemkab Klungkung tahun 2025 menganggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk pengadaan alat pengelolaan sampah berbasis thermal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.